Pembahasan Revisi Perda Pajak Daerah Ditunda, DPRD Jombang Ingin Kajian Lebih Mendalam

HeadshotMedia – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang resmi ditunda. Ketua Bapemperda, Kartiyono, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena masih banyak dinamika yang perlu dikaji lebih dalam sebelum revisi perda tersebut disahkan.
“Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang, terutama agar perubahan ini tidak sampai membebani masyarakat,” ujar Kartiyono saat dikonfirmasi.
Ia mencontohkan salah satu poin krusial dalam revisi ini yakni retribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, pada tahun sebelumnya banyak warga yang mengeluhkan kenaikan signifikan tarif PBB. Hal ini terjadi karena penetapan tarif menggunakan sistem appraisal berdasarkan zona hamparan, yang mengakibatkan nilai pajak sama meski kondisi dan letak lahan berbeda.
“Misalnya, meski suatu lahan berada di lokasi strategis atau tidak, selama masih dalam satu zona, tarifnya tetap disamakan. Ini yang menjadi persoalan di lapangan,” jelasnya.
Karena itu, Bapemperda menilai perlunya kajian menyeluruh, termasuk pendataan riil yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pemerintah desa. Langkah ini penting untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kondisi lapangan.
“Sebagai contoh, hasil appraisal menyebutkan NJOP lahan mencapai Rp 1 juta per meter, padahal kondisi nyatanya hanya Rp 300 ribu. Ketimpangan ini harus dikoreksi,” imbuhnya.
Kartiyono menegaskan, walaupun revisi perda ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat, DPRD tetap harus berhati-hati dalam proses pembahasan agar tidak membebani masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa waktu pembahasan masih cukup panjang, karena perda ini baru akan diberlakukan pada 2026.
“Masih ada waktu untuk membahas lebih detail, jadi tidak perlu tergesa-gesa,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jombang memang telah mengajukan revisi Perda PDRD. Draf revisi telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 dan tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD.
“Raperda perubahan sudah siap, tinggal menunggu penjadwalan pembahasan di DPRD,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumassyifa, Jumat (28/2).
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Jombang, Joko Muji Subagyo, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, R.M. Satria A, menjelaskan bahwa hasil pendataan massal PBB-P2 dan penyesuaian NJOP tahun lalu belum dapat diterapkan tahun ini.
“Waktu antara proses pendataan dan terbitnya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) 2025 terlalu singkat. Oleh karena itu, rencananya akan diberlakukan mulai 2026,” ujar Satria.
Ia menambahkan, sambil menunggu pembahasan perda, penyesuaian NJOP hasil pendataan 2024 akan diterapkan bersamaan. Agenda sidang paripurna dan kajian lanjutan masih menunggu jadwal dari DPRD Jombang. (ear)
