Info Daerah

PBB-P2 Jombang: Permainan Angka, Politik Visualisasi, dan Desa yang Dijadikan Tumbal

Share

JOMBANG – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2024 memang membuat pendapatan asli daerah (PAD) Jombang melonjak hampir Rp 10 miliar. Angka ini kerap dibanggakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dijadikan bukti keberhasilan kinerja. Namun, di balik grafik yang menanjak indah itu, terselip cerita soal warga yang tercekik, kepala desa yang diposisikan sebagai “biang kenaikan”, dan sebuah permainan narasi yang patut dicurigai.

Data resmi Bapenda menunjukkan, PAD dari PBB-P2 pada 2023 sebesar Rp 42,92 miliar. Tahun 2024 naik menjadi Rp 51,61 miliar, dan sampai Agustus 2025 sudah mencapai Rp 52,88 miliar. Kepala Bapenda Hartono menyebut ini sebagai “efek positif kenaikan tarif” dan dampak penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Namun, bagi sebagian warga, istilah “penyesuaian” itu hanya kamuflase. Faktanya, banyak tagihan melonjak ratusan hingga ribuan persen. Joko Fattah Rochim, warga Desa Pulolor, harus membayar PBB-P2 370% lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Munaji Prajitno mengalami kenaikan 791% di satu lokasi dan 1.202% di lokasi lain.

Separuh SPPT Naik, Separuh Turun: Angka yang Mengaburkan Realitas

Hartono mengklaim dari 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), separuh naik dan separuh turun. Pernyataan ini memang terdengar menenangkan, tetapi secara politik angka itu bekerja sebagai narasi pengimbang — menutupi fakta bahwa kelompok yang mengalami kenaikan justru mengalami lonjakan sangat ekstrem, sementara yang turun nilainya relatif kecil.

Bagi pembuat kebijakan, strategi ini efektif: grafik PAD tetap menanjak, publik disuguhi narasi “tidak semua naik”, dan tekanan politik bisa ditekan.

Desa Jadi Tumbal Politik Pajak

Yang lebih memprihatinkan, sejumlah kepala desa mengaku kepada Headshot Media bahwa Bapenda “melempar beban” ke desa. Mereka menyebut Kepala Bapenda Hartono memosisikan pemerintah desa seolah-olah ikut menentukan besaran PBB-P2.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

“Pemdes tidak punya kewenangan menentukan PBB. Hasil appraisal sudah ada, kami hanya diminta mendata ulang. Tapi di publik, kenaikan ini dikesankan hasil koordinasi dengan desa,” kata salah satu kades yang enggan disebut namanya.

Kini desa juga diberi kewenangan mencetak slip tagihan PBB. Secara politis, ini menciptakan persepsi bahwa desa adalah bagian dari penentu angka pajak, padahal keputusan sepenuhnya ada di Bapenda. “Ini bahaya bagi citra pemdes, bisa memicu ketegangan dengan warga,” tegasnya.

Seruan Tegas ke Bupati

Kemarahan kepala desa sudah sampai pada tuntutan politik. “Kalau perlu, pecat Kepala Bapenda Hartono. Kebijakannya membingungkan dan membahayakan relasi pemerintah dengan warga,” ujar salah satu kades.

Kenaikan PBB-P2 di Jombang kini bukan lagi sekadar persoalan teknis perpajakan. Ia telah menjadi panggung politik visualisasi, di mana angka-angka dipoles untuk menampilkan keberhasilan, sementara beban riil disamarkan dan diarahkan ke pihak lain. Warga membayar lebih, desa jadi sasaran, dan pejabat tetap bisa menampilkan grafik yang memuaskan di hadapan bupati. (*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *