Info Daerah

PBB-P2 Jombang Naik Gila-Gilaan, PAD Melonjak Rp 9,9 Miliar, Kepala Desa Minta Bupati Pecat Kepala Bapenda

Share

JOMBANG – Lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2024 membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jombang melesat hampir Rp 10 miliar dalam dua tahun. Namun, di balik kenaikan itu, muncul gelombang protes warga hingga kritik tajam dari sejumlah kepala desa yang menuding Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengorbankan citra pemerintah desa.

Data Bapenda menunjukkan, realisasi penerimaan PBB-P2 pada 2023 mencapai Rp 42,92 miliar atau 99% dari target Rp 43,20 miliar. Tahun 2024, realisasi melonjak menjadi Rp 51,61 miliar (92% dari target Rp 56,07 miliar), naik Rp 8,69 miliar dibanding 2023.

Hingga Agustus 2025, penerimaan tercatat Rp 52,88 miliar (89% dari target Rp 59,23 miliar), atau bertambah Rp 9,9 miliar dibanding 2023. Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui lonjakan ini dipicu kenaikan tarif PBB-P2 yang berlaku sejak 2024.
“Jelas ada pengaruh karena ada kenaikan (pendapatan),” katanya, Rabu (13/8/2024).

Kenaikan Ekstrem di Lapangan

Keluhan warga bermunculan.
Joko Fattah Rochim, warga Desa Pulolor, mengungkap PBB-P2 rumahnya di Jalan Kapten Tendean naik 370% — dari Rp 334.178 pada 2023 menjadi Rp 1.238.428 pada 2024.

Munaji Prajitno bahkan mengalami kenaikan lebih fantastis. Tanah dan bangunan miliknya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, naik 791% dari Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768. Sementara sebidang tanahnya di Dusun Ngesong VI, Desa Sengon, melonjak 1.202% dari Rp 96.979 menjadi Rp 1.166.209.

Munaji mendapat keringanan di 2025 sehingga tarifnya turun, namun tagihan 2024 masih dalam pemeriksaan Bapenda.

Separuh SPPT Naik Ribuan Persen

Hartono membenarkan separuh dari 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Jombang mengalami kenaikan, sebagian mencapai ribuan persen. Separuh lainnya turun. Kenaikan ini, katanya, akibat pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal tahun 2022 yang dinilai banyak tidak sesuai kondisi lapangan.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Pendataan ulang NJOP dilakukan bersama pemerintah desa dan selesai November 2024, namun pembaruan data baru bisa diterapkan pada 2026.
“Pajak 2025 sama dengan 2024 karena data baru belum sempat kami olah,” jelas Hartono.

Kepala Desa: Bapenda Lempar Beban ke Desa

Sejumlah kepala desa yang berbicara kepada Headshot Media mengaku keberatan dengan cara Bapenda menyampaikan informasi ke publik. Mereka menilai Kepala Bapenda Hartono “mengadu domba” desa dengan warganya, seolah-olah pemerintah desa ikut menentukan besaran PBB-P2.

“Ini aneh. Pertama, pemdes tidak punya kewenangan menentukan besaran PBB. Kedua, hasil appraisal sudah ada, lalu pemdes diminta mendata ulang, tapi kenaikannya diklaim hasil koordinasi dengan desa,” ujar salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut mereka, semua besaran PBB murni ditentukan oleh Bapenda. Namun, kini desa justru diberi kewenangan mencetak slip tagihan, sehingga muncul kesan di masyarakat bahwa pemdes ikut menentukan nilai pajak. “Ini bahaya bagi desa,” tegasnya.

Beberapa kepala desa bahkan mendesak Bupati Jombang untuk mengambil langkah tegas.
“Kalau perlu, pecat Kepala Bapenda Hartono. Kerjanya kacau,” pungkas salah satu kades. (*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *