PKL Jombang Galang Donasi untuk Masruroh, Penjual Gorengan yang Kena Denda Listrik Rp 12 Juta
Headshot Media Jombang – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jombang melakukan aksi solidaritas untuk membantu Masruroh (61), seorang janda penjual gorengan asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, yang terkena denda tagihan listrik PLN sebesar Rp 12 juta.
Pada Senin (28/4/2025) pagi, para PKL yang tergabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Jombang mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim. Mereka membawa kardus bertuliskan “Sumbangan untuk Bu Masruroh Korban PLN”, berisi uang donasi yang telah mereka kumpulkan.

Rombongan PKL tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun upaya mereka untuk menyerahkan uang donasi tersebut tidak berjalan mulus. Terjadi ketegangan antara PKL dan petugas keamanan karena pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor.
Meski sempat terjadi adu mulut, para PKL tetap berusaha menyampaikan tujuan mereka. Ketua Sepekal Jombang, Joko Fattah Rohim, menyampaikan bahwa penggalangan dana ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Masruroh yang sedang menghadapi beban berat akibat tagihan listrik tersebut.
“Total donasi yang terkumpul dari anggota PKL sebesar Rp 5.120.500,” ujar Joko. Ia menjelaskan bahwa penggalangan dana tersebut dilakukan sejak Jumat (25/4) lalu dan melibatkan ratusan pedagang kaki lima dari berbagai titik di Jombang.
Namun, rencana mulia para PKL ini berujung kekecewaan. Manajemen PLN ULP Jombang menolak menerima donasi tersebut dengan alasan prosedur internal perusahaan yang tidak mengizinkan penerimaan uang dari masyarakat secara langsung.
“Penyerahan donasi tadi ditolak, katanya prosedur mereka tidak memperbolehkan menerima uang dari pihak luar,” kata Joko Fattah. Ia pun mengaku kecewa dengan sikap manajemen PLN yang menurutnya kurang humanis dalam menyikapi masalah sosial seperti ini.
Kisah Masruroh: Tagihan Rp 12 Juta dan Cicilan 36 Bulan
Seperti diberitakan sebelumnya, kisah pilu yang menimpa Masruroh bermula saat ia menerima tagihan listrik dari PLN dengan jumlah fantastis, yakni Rp 12 juta. Hal ini tentu sangat memberatkan bagi Masruroh yang hanya mengandalkan penghasilan dari berjualan gorengan.
PLN sendiri telah menawarkan keringanan dengan memberikan opsi cicilan hingga 36 bulan. Dalam pertemuan dengan pihak PLN yang mendatanginya, Masruroh diminta menandatangani surat kesanggupan untuk membayar tagihan tersebut secara bertahap selama tiga tahun.
Namun, Masruroh mengaku tetap diliputi kegelisahan. Ia khawatir tidak mampu memenuhi kewajiban itu mengingat keterbatasan penghasilannya. Lebih parah lagi, jika ia tidak menandatangani surat tersebut, maka sambungan listrik di rumahnya dan rumah kontrakan miliknya terancam diputus.
“Saya terpaksa tanda tangan karena kalau tidak, listrik akan dicabut. Rumah sendiri dan rumah kontrakan akan gelap,” ujar Masruroh saat ditemui di rumahnya.
Solidaritas yang Berlanjut
Meskipun donasi mereka ditolak, para PKL bertekad untuk tetap membantu Masruroh melalui cara lain. Mereka berencana mencari alternatif jalur penyaluran bantuan, sembari tetap mendesak pihak-pihak terkait untuk lebih memperhatikan nasib rakyat kecil yang mengalami masalah serupa. (ear)
