Orang Tua Siswa Pertanyakan Transparansi Pengadaan Perlengkapan Sekolah di SDN Candimulyo Jombang
Jombang— Sejumlah orang tua siswa di SD Negeri Candimulyo, Kecamatan Jombang, menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya kewajiban pembelian perlengkapan sekolah melalui jalur yang dinilai kurang transparan. Paket perlengkapan tersebut disebut-sebut berisi seragam, alat tulis, hingga perlengkapan administrasi siswa dengan total biaya mencapai Rp425.000 per anak.
Rincian dari paket perlengkapan sekolah tersebut antara lain:
* Kaos olahraga: Rp95.000
* Seragam batik SD: Rp190.000
* Sampul rapor: Rp55.000
* Topi SD: Rp15.000
* Bed nama: Rp20.000
* Bed lokasi kelas: Rp15.000
* Map “berbobot” berisi perlengkapan belajar: Rp35.000
Menurut beberapa orang tua, informasi mengenai pembayaran tersebut disampaikan secara mendadak dengan batas waktu pelunasan yang ketat. Mereka mengaku tidak mendapatkan opsi atau penjelasan memadai mengenai sifat dari pengadaan ini, apakah wajib atau sukarela.
“Sosialisasinya sangat minim. Kami hanya diberi tahu bahwa paket perlengkapan harus dibayar sebelum tanggal tertentu, tanpa ada ruang untuk diskusi,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan transparansi di lingkungan sekolah, terutama karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa penggalangan dana di sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh mengikat sebagai syarat mendapatkan layanan pendidikan.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala SDN Candimulyo, Uswatun Khasanah, membantah adanya kewajiban pembelian perlengkapan dari pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki koperasi yang menjual seragam maupun perlengkapan lainnya.
“Di SDN Candimulyo tidak ada koperasi. Seragam juga bukan dari sekolah. Kami tidak pernah mewajibkan pembelian apa pun,” jelas Uswatun saat diwawancarai, Selasa (5/8).
Meski demikian, perbedaan informasi antara pernyataan kepala sekolah dan keluhan orang tua siswa menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut. Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang diharapkan dapat segera turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan yang berlaku di sekolah dan memastikan bahwa seluruh praktik pengelolaan dana dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai aturan.(*)
Editor : Adm
