Info Daerah

“Pungli Mengguncang MAN 4 Jombang: Wali Murid Terpaksa Bayar Rp 2 Juta, Ini Rinciannya!”

Share

Jombang – Dunia pendidikan kembali diguncang dengan kabar tak sedap. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Jombang dilaporkan terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang membebani para orang tua siswa. Bahkan, nominal yang dibebankan pun sangat mengejutkan: Rp 2 juta per siswa!

Pungutan ini diklaim sebagai “sumbangan sukarela” melalui Komite Sekolah, namun beredar kabar bahwa orang tua dipaksa untuk membayar jumlah tersebut tanpa pilihan lain. Beberapa rincian pungutan yang dibebankan kepada wali murid antara lain:

1. Iuran BP3 per bulan

2. Dana Pengembangan Mutu Madrasah (Semester 1)

3. Biaya Tes IQ

4. Biaya Haul KH. Bisri Syansuri

5. Buku Mbah Nyai Noor Khodijah dan Buku Aswaja

6. Dana Kesehatan dan Keamanan

7. Majalah (Semester 1)

Dengan rincian tersebut, total yang harus dibayar mencapai angka fantastis: Rp 2.000.000 per siswa, yang jelas-jelas melebihi biaya pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pihak sekolah mengklaim bahwa ini adalah bentuk “kesepakatan” antara pihak Yayasan dan Komite Sekolah. Namun, banyak wali murid yang merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan selain mengikuti kewajiban tersebut.

 Melanggar Aturan Pemerintah

Menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua murid dalam bentuk apapun yang bersifat wajib. Komite hanya diperkenankan untuk menggalang dana melalui sumbangan sukarela, bukan paksaan. Praktik pungli yang terjadi di MAN 4 Jombang jelas bertentangan dengan regulasi ini.

Lebih jauh lagi, dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik pungli di lembaga pendidikan negeri dapat dikenakan sanksi hukum yang sangat berat. Pasal 12 huruf e mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah dengan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Tidak hanya itu, jika terbukti bahwa pungutan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Tindak Lanjut

Skandal ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari orang tua murid, aktivis pendidikan, hingga aparat penegak hukum. Banyak pihak mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan, MAN 4 Jombang harus segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah merugikan banyak pihak.

Dengan semakin maraknya praktik pungli di berbagai sekolah, ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dan memastikan bahwa setiap proses pendidikan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan siswa dan orang tua.

Bagaimana menurut Anda, apakah tindakan tegas perlu segera diambil oleh pihak berwenang untuk menangani masalah ini? (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *