Info Daerah

Heboh Uang Gedung Rp 1,5 Juta di SMKN 1 Jombang, Ini Kata Pihak Sekolah

Share


Jombang – Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan sebesar Rp 1,5 juta kepada siswa baru SMKN 1 Jombang menjadi viral dan menuai beragam reaksi dari warganet. Postingan tersebut menyebutkan bahwa dana yang dipungut disebut sebagai “uang gedung” dan disertai bukti pembayaran tanpa kop sekolah maupun stempel resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

Unggahan itu pertama kali dipublikasikan oleh akun Instagram @brorondm dan telah disukai ribuan pengguna serta dibagikan ratusan kali. Dalam unggahannya, pemilik akun menyampaikan keluhan dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga siswa baru di sekolah tersebut. Ia mempertanyakan transparansi dan legalitas pungutan yang diminta, terutama karena tanda terima pembayaran dinilai tidak profesional.

Menanggapi polemik ini, pihak SMKN 1 Jombang melalui Humas sekolah, Zainuri, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pungutan tersebut bukanlah “uang gedung” yang bersifat wajib, melainkan kontribusi sukarela yang disepakati melalui rapat komite sekolah bersama wali murid kelas X yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025.

“Dalam rapat tersebut, disepakati adanya kontribusi sebesar Rp 1,5 juta per siswa serta partisipasi pendidikan sebesar Rp 100.000 per bulan. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara resmi,” jelas Zainuri, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, kontribusi tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah seperti atap lapangan basket, joging track, dan renovasi area parkir. Menurutnya, pembangunan ini tidak dapat dibiayai melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maupun BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) dari pemerintah.

“BOS dan BPOPP tidak mencakup pembiayaan prasarana seperti itu. Maka, kami berdiskusi dengan komite dan orang tua untuk solusi alternatif,” tambah Zainuri.

Pihak sekolah juga memastikan bahwa kontribusi ini tidak bersifat memaksa. Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama yang masuk melalui jalur afirmasi, dapat mengajukan keringanan hingga pembebasan total.

“Kami terbuka dengan permohonan keringanan. Tadi pagi saja, ada wali murid yang mengajukan dan kami setujui,” ujarnya.

Zainuri menjelaskan bahwa seluruh pembayaran tetap dilakukan di loket resmi sekolah dan dikelola oleh bendahara komite. Pengeluaran dana juga dilakukan secara transparan dan disertai persetujuan dari pihak komite.

“Kami bekerja sama dengan komite melalui nota kesepahaman (MoU). Semua penggunaan dana diawasi dan disetujui oleh bendahara komite,” tandasnya.

Terkait partisipasi bulanan sebesar Rp 100.000, dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan non-akademik yang tidak tercover oleh anggaran pemerintah, seperti honor tenaga honorer, pelatih lomba, dan akomodasi saat siswa mengikuti kompetisi.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Pihak sekolah menyatakan siap untuk memberikan penjelasan kepada pihak manapun, termasuk Dinas Pendidikan Jawa Timur, jika dibutuhkan. Mereka juga menegaskan tidak ada unsur pemaksaan atau pungutan liar dalam kebijakan tersebut, selama dilakukan atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama.(*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *