Info DaerahPeristiwa

Sidang Kasus Pembunuhan Karyawan Indomaret di Jombang: Tuntutan 14 Tahun Penjara

Share

Jombang, 15 Agustus 2025 – Kasus pembunuhan yang melibatkan Febri Wahyudi (26), seorang kapster barbershop di Jombang, memasuki babak baru. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (14/8), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini menarik perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyita perhatian sejak awal karena melibatkan konflik pribadi berlatar belakang asmara.

Tidak Terbukti Pembunuhan Berencana

Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa terdakwa hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana.

“Tuntutan yang kami bacakan kepada terdakwa adalah 14 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi,” jelasnya.

Febri dinilai bertanggung jawab atas kematian korban, namun pengadilan menilai perbuatannya lebih condong sebagai pembunuhan spontan dalam kondisi emosi, bukan direncanakan sebelumnya.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan beberapa pertimbangan. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum serta pengakuannya yang jujur dan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

Namun demikian, jaksa tetap menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang secara tragis, dan hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan.

Latar Belakang Cinta Segitiga

Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara korban Septian Adi Febriansyah (24), karyawan Indomaret asal Kediri, dengan pelaku. Keduanya diduga terlibat dalam hubungan cinta segitiga dengan seorang perempuan berinisial E (24), juga asal Kediri.

Menurut penyelidikan, korban marah setelah mengetahui bahwa pelaku mengirimkan video pribadi E bersama pria lain. Pertikaian pun terjadi di depan sebuah barbershop di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Jombang, pada malam 9 Januari 2025. Percekcokan berubah menjadi perkelahian fisik yang berakhir tragis ketika pelaku menusukkan pisau lipat ke tubuh korban.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Agenda Sidang Selanjutnya

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (*)

Editor : adm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *