Info DaerahPeristiwa

Marak Penyembelihan Sapi Ilegal di Jombang, Dinas Terkesan Tutup Mata

Share

HEADSHOT MEDIA – Penyembelihan sapi oleh jagal yang dilakukan di rumah-rumah pribadi semakin marak di berbagai wilayah Kabupaten Jombang. Padahal, aturan jelas menyatakan bahwa proses pemotongan hewan wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang terstandarisasi. Namun, praktik ini tetap berlangsung di wilayah seperti Pulolor, Ploso, Bareng, Mojoagung, Ngoro, hingga Perak—dengan minim atau bahkan tanpa tindakan dari Dinas Peternakan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

Salah satu kasus ditemukan di Desa Pulolor, Kecamatan Jombang Kota. Di sana, penyembelihan sapi dilakukan di halaman rumah milik seorang jagal yang sekaligus menjual daging segar ke pasar-pasar tradisional. “Sudah biasa, tiap malam motong sendiri di rumah. Lebih cepat dan hemat biaya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (31/5).

“Dan yang jelas jika dipotong dirumah tidak ada kontrol petugas dan dokter hewan, kadang yang disembelih sapi betina, kalau di RPH tidak boleh kecuali yang sdh tua tidak produktif,” pungkasnya.

Melanggar Regulasi, Tapi Dibiarkan

Padahal, regulasi tentang tata cara pemotongan hewan telah diatur secara jelas dalam:

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia, yang mewajibkan setiap pemotongan hewan dilakukan di tempat khusus yang memenuhi syarat teknis dan higienis, yaitu RPH.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 61 ayat (2), menyebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di RPH agar dapat diawasi oleh dokter hewan berwenang.

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mewajibkan setiap proses pemotongan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan, dan perlakuan manusiawi terhadap hewan.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Ironisnya, pelanggaran ini terjadi secara terbuka dan sistematis. “Tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari lingkungan. Limbah darah dan isi perut hewan dibuang ke selokan atau pekarangan,” ujar seorang pegiat lingkungan dari Kecamatan Ploso.

Dinas Terkesan Bungkam

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari Dinas Peternakan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Ketika dikonfirmasi melalui telepon, pejabat terkait di Dinas Peternakan tidak merespons. Sementara itu, salah satu staf Dinas Lingkungan Hidup yang tak ingin disebut namanya menyatakan bahwa “belum ada laporan resmi” dari masyarakat.

Sikap diam ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pembiaran ini disengaja? Apakah ada “toleransi” diam-diam terhadap praktik ilegal ini karena alasan politis, ekonomi, atau bahkan kepentingan tertentu?

Bahaya Kesehatan dan Lingkungan

Ahli kesehatan hewan dari Universitas Airlangga, drh. Joko Wibisono, menegaskan bahwa praktik pemotongan di luar RPH sangat berisiko. “Tanpa pengawasan dokter hewan, potensi zoonosis—penyakit dari hewan ke manusia—sangat tinggi. Apalagi jika hewan terjangkit antraks atau cacing hati,” ujarnya.

Limbah organik dari pemotongan juga menjadi ancaman pencemaran air tanah dan udara. Selain menciptakan bau busuk, darah dan limbah daging yang tidak dikelola bisa menarik serangga dan tikus, menciptakan kluster penyakit baru di kawasan padat penduduk.

Desakan Penertiban dan Transparansi

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui instansi teknis seharusnya segera melakukan pendataan, penertiban, dan penindakan terhadap jagal yang menyembelih hewan di luar RPH. Publik juga mendesak adanya transparansi: adakah pembiaran ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan, atau ada unsur lain yang lebih politis?

Headshot Media akan terus menelusuri dugaan kelalaian struktural ini, termasuk potensi konflik kepentingan yang membuat pelanggaran demi pelanggaran seolah mendapat karpet merah di bawah hidung otoritas.

BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Redaksi menerima laporan warga terkait praktik pemotongan hewan di luar RPH. Kirimkan aduan dan dokumentasi Anda melalui email: redaksi@headshotmedia.id atau WhatsApp Center Headshot Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *