Eks Wakapolri Kritik Bareskrim: Langgar KUHAP dalam Penghentian Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Headshot Media — Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti langkah Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam pernyataan blak-blakan di kanal YouTube Abraham Samad, Oegroseno menyebut bahwa penghentian penyelidikan tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum karena tidak berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oegroseno merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan perkara. Ia menilai surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mampu menandingi atau menggantikan KUHAP, yang menjadi rujukan utama sistem peradilan pidana Indonesia sejak 1981.
“Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP. Surat edaran itu tidak bisa dijadikan dasar hukum penghentian penyelidikan. KUHAP tidak mengenal istilah itu,” kata Oegroseno, Kamis (29/5).
Ia mempertanyakan kepastian hukum atas penghentian kasus tersebut, yang disebutnya belum tuntas secara yuridis. Menurutnya, jika penyidik menghentikan penyelidikan hanya berdasar surat edaran, maka aspek legalitas dan akuntabilitas penegakan hukum patut dipertanyakan. Oegroseno bahkan mendorong agar pelapor membuat laporan baru sebagai langkah hukum lanjutan.
Ijazah Dinyatakan Asli, Tapi Oegroseno Kritik Aspek Forensik: Fokuskan ke Tanda Tangan
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan ijazah milik Presiden Jokowi asli dan identik berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Pengujian melibatkan pengecekan bahan kertas, tinta, cap, dan tanda tangan pejabat akademik, serta metode digital forensik.
Namun, Oegroseno menyebut istilah “identik” dalam konteks ini seharusnya dikaitkan dengan tanda tangan, bukan keseluruhan dokumen.
“Blangko ijazah pasti sama, tapi yang membuktikan keasliannya adalah tanda tangan rektor dan dekan. Itu yang harus diteliti secara forensik, apakah betul milik yang bersangkutan,” tegasnya, Sabtu (31/5).
Ia menambahkan bahwa aspek identifikasi tanda tangan merupakan bagian penting dari proses autentikasi dokumen resmi. Menurutnya, jika hanya melihat kesamaan fisik dokumen tanpa membedah karakteristik tanda tangan secara detail, maka hasil pemeriksaan rawan dianggap prematur.
Bola Panas di Polda Metro, Roy Suryo dkk Balik Melapor ke Komnas HAM
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan terhadap laporan Presiden Jokowi terhadap sejumlah pihak yang menuduh ijazahnya palsu. Mereka yang dilaporkan antara lain mantan Menpora Roy Suryo, aktivis Rismon Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), hingga advokat Rizal Fadillah.
Kelompok ini menyambangi Komnas HAM pada 21 Mei 2025, mengadukan dugaan kriminalisasi atas laporan mereka.
“Kami mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh Joko Widodo terkait tindakan kriminalisasi terhadap pelapor dugaan ijazah palsu,” ujar Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi belum berakhir, bahkan telah bertransformasi menjadi arena tarik menarik antara prosedur hukum, pembuktian forensik, dan dugaan pelanggaran hak asasi.
Kepastian Hukum di Tengah Kontestasi Politik Hukum
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang supremasi hukum versus kekuasaan simbolik. Di satu sisi, lembaga kepolisian menyatakan proses telah berjalan sesuai prosedur. Namun di sisi lain, pernyataan kritis dari tokoh seperti Oegroseno menunjukkan adanya lubang prosedural yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Headshot Media menilai, perlu ada audit menyeluruh terhadap mekanisme penghentian penyelidikan oleh penyidik, terutama yang berpotensi menabrak aturan formal seperti KUHAP. Selain itu, uji forensik atas dokumen negara harus dilakukan secara independen dan metodologis, terutama jika menyangkut pejabat publik.
Dalam iklim demokrasi, kebenaran dokumen akademik seorang presiden bukan sekadar isu administratif, melainkan menyentuh akar legitimasi dan integritas kepemimpinan. Maka, menyederhanakan isu ini sebagai semata fitnah atau hoaks justru mengerdilkan urgensi transparansi dan akuntabilitas.
Penulis : Putra SF
Editor : Javas R
