TPH Ilegal di Jombang: Dinas Kurang Koordinasi, Warga Kembali Jadi Korban Kelalaian
Jombang – Headshot Media. Setelah sorotan publik mengarah ke maraknya praktik pemotongan hewan di rumah-rumah oleh jagal di Jombang, kini satu per satu dinas terkait mulai memberikan tanggapan. Sayangnya, bukan respons strategis yang muncul, melainkan indikasi minimnya koordinasi antarsektor, lemahnya pengawasan, dan potret birokrasi yang lebih sibuk mengurus program internal ketimbang persoalan mendasar masyarakat.
Kepala Bidang Balwas (Balai Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pengawasan) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Ina, mengaku tidak mengetahui keberadaan 21 TPH (Tempat Pemotongan Hewan) rumahan sebagaimana disebut oleh Plt Kadis Peternakan, Drs. Mochamad Saleh, M.Si.
“Kami belum tahu soal itu, akan kami konfirmasi dan koordinasikan lebih dulu dengan Dinas Peternakan. Setelah itu baru bisa menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ina kepada Headshot Media.
Izin Terbit, Pengawasan Tak Ikut
Lebih mengejutkan, saat ditanya apakah selama ini DLH tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin usaha TPH atau pengawasan limbahnya, Ina menjawab bahwa izin kemungkinan terbit otomatis lewat OSS (Online Single Submission) bagi pelaku UMKM. Dalam sistem ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung terbit tanpa prasyarat teknis di awal, dan seringkali pelaku usaha mengabaikan kewajiban lanjutan seperti izin lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Sering kali pelaku usaha mengira setelah dapat NIB semuanya sudah selesai. Padahal ada tanggung jawab lain yang menyertai. Termasuk soal pengelolaan limbah,” jelasnya.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, Ina juga menegaskan bahwa sejauh ini belum pernah ada koordinasi resmi dari Dinas Peternakan terkait eksistensi TPH-TPI rumahan tersebut.
“Saya baru tahu soal keberadaan TPH itu. Setahu saya hanya ada RPH di Candi belakang Dinas Koperasi,” pungkas Ina.
Kita Bicara Daging, Bukan Genteng
Minimnya pengawasan terhadap TPH bukanlah soal teknis biasa. Ini menyangkut keamanan pangan, higienitas lingkungan, dan perlindungan konsumen. Bagaimana mungkin daging yang dikonsumsi publik dipotong di rumah pribadi yang tak memenuhi standar sanitasi, tanpa pengawasan dokter hewan, dan limbahnya dibuang ke parit kecil?
Padahal dalam keterangan sebelumnya, Plt Kadis Peternakan, Drs. Mochamad Saleh menyatakan siap bertindak tegas terhadap pelanggaran prosedur penyembelihan dan pengolahan daging yang tidak sesuai dengan prinsip kesehatan, kebersihan, dan kehalalan.
“Kami siap kirim surat edaran dan teguran ke pelaku usaha jagal. Kalau ditemukan pelanggaran, izin bisa dicabut. Penyembelihan juga harus diketahui oleh PPL (Petugas Peternakan Lapangan),” tegas Saleh.
Namun kenyataannya, baik DLH maupun Camat di sejumlah kecamatan seperti Tembelang, Ngusikan, dan Jogoroto mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi data lokasi TPH yang disebut-sebut berjumlah 21 titik.
Koordinasi Tak Jalan, SOP Dipertanyakan
Minimnya koordinasi ini menandakan lemahnya fungsi lintas sektor dan kemungkinan tidak adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) terpadu dalam pengawasan penyembelihan hewan untuk konsumsi masyarakat. Padahal menurut aturan, setiap tempat pemotongan—baik RPH resmi maupun skala kecil—wajib memiliki persyaratan teknis tertentu, seperti lantai kedap air, saluran pembuangan limbah tertutup, serta prosedur ante-mortem dan post-mortem.
Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi apakah ke-21 TPH rumahan tersebut telah diverifikasi dari sisi kelayakan tempat, izin lingkungan, izin bangunan, serta standar penyembelihan—termasuk larangan menyembelih sapi betina yang masih produktif.
DLH Janji Panggil Pemilik TPH
Kabid Balwas DLH menyebut pihaknya akan segera bertindak setelah koordinasi dengan Dinas Peternakan dilakukan.
“Kami akan panggil para pemilik TPH dan beri sosialisasi tentang standar pengolahan limbah dan penyembelihan hewan sesuai aturan,” janji Ina.
Namun dari pengakuan tersebut, justru terbaca bahwa selama ini tidak pernah ada pengawasan aktif. Bahkan keberadaan TPH saja tidak terdeteksi oleh dinas yang bertugas menjaga kualitas lingkungan hidup.
Rakyat Butuh Tindakan, Bukan Seremonial
Sorotan terhadap TPH ilegal ini bukan semata menyoal soal kebersihan daging, tetapi juga menyangkut hak warga atas lingkungan yang sehat dan pangan yang aman. Kritik tajam pun datang dari aktivis LSM Jombang yang mempertanyakan aliran limbah potongan hewan yang dibuang sembarangan, pemotongan sapi betina produktif, hingga dugaan tidak adanya pengawasan berkala terhadap pelaku usaha jagal.
“Kalau seperti ini terus, rakyat bukan hanya makan daging yang tak sehat, tapi juga hidup di lingkungan yang tercemar,” ujarnya kepada Headshot Media.
Kesimpulan: Bukan Soal Daging, Ini Soal Negara
keberadaan 21 TPH ini membuka fakta bahwa di balik sistem OSS yang serba digital dan cepat, ada ruang kelengahan yang sangat besar. Izin bisa terbit otomatis, tetapi tanggung jawab pengawasan justru kabur. Dinas sibuk dengan proyek internal, lupa bahwa tugas utama mereka adalah melindungi rakyat, bukan sekadar mengejar realisasi anggaran.
Headshot Media akan terus mengawal isu ini. Karena di balik setiap potongan daging yang kita konsumsi, seharusnya ada jaminan bahwa negara tidak abai atas kesehatan, kehalalan, dan lingkungan tempat kita hidup. (ear/yud)
