Info Daerah

Inspektorat Jombang Usut Dugaan Jual Beli Proyek Dana Desa di Tiga Lokasi

Share

Jombang – Dugaan praktik jual beli proyek desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Jombang tengah menjadi sorotan. Inspektorat Kabupaten Jombang kini telah melakukan pemeriksaan di tiga desa yang terindikasi terlibat dalam penyimpangan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, membenarkan bahwa proses penyelidikan tengah dilakukan oleh Inspektorat. Pemeriksaan telah dilakukan di Desa Sembung (Kecamatan Perak), Desa Pundong (Kecamatan Diwek), serta satu desa di Kecamatan Gudo.

“Inspektorat sedang bekerja. Mereka sudah turun ke tiga titik untuk mendalami indikasi yang ada,” ungkap Agus saat dikonfirmasi HeadshotMedia, Rabu (23/4/2025).

Menurut Agus, sejauh ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan. Kajian lanjutan akan dilakukan setelah seluruh data dan informasi dari lapangan dikumpulkan.

“Belum ada hasil karena tim masih bekerja di lapangan. Setelah semuanya terkumpul, baru akan kita bahas dan simpulkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara aturan, proyek desa tidak boleh dipihak ketigakan. Semua kegiatan seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai ketentuan regulasi.

“Kalau mengikuti regulasi, pelaksanaan proyek harus menjadi tanggung jawab TPK, tidak bisa dialihkan ke pihak ketiga,” tegasnya.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindiyagung, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan pemeriksaan di lapangan. Namun, ia belum bersedia memberikan rincian hasil pemeriksaan.

“Proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Majid singkat.

Majid menjelaskan, proyek-proyek sederhana seperti pembangunan jalan atau tembok penahan tanah (TPT) harusnya bisa dilaksanakan oleh TPK tanpa melibatkan kontraktor. Terlebih karena prinsip utama pengelolaan Dana Desa adalah swakelola dan padat karya, yang bertujuan menyerap tenaga kerja lokal.

“Kalau proyek masih bisa ditangani oleh TPK, tidak semestinya dikontraktualkan. Apalagi administrasi tetap menyebut TPK sebagai pelaksana. Jadi, kalau ada masalah, TPK yang akan dimintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Ia menegaskan, praktik semacam ini melanggar dua regulasi penting, yakni Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Jombang. Pasal 11 dalam Permendes tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan desa melalui swakelola dan penggunaan pola padat karya tunai, dengan minimal 50% dana kegiatan dialokasikan untuk upah pekerja.

Kasus ini mencuat setelah warga bernama Sayudi (55), asal Desa Mojokembang, Kecamatan Mojowarno, melaporkan dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek desa. Sayudi, yang mengaku sebagai penyuplai material untuk sejumlah proyek desa, menyatakan telah bekerja sama dengan seseorang berinisial F yang diduga menjadi pelaksana proyek tersebut.

Namun, kerja sama tersebut memanas setelah beberapa pembayaran material tak diselesaikan sepenuhnya. Sayudi menyebut, ada sekitar 18 proyek desa yang disuplai olehnya, tersebar di berbagai wilayah Jombang.

Informasi lain menyebut bahwa dalam dokumen administrasi, proyek tetap terlihat dikelola oleh TPK. Namun diduga, hal ini hanyalah formalitas untuk menutupi praktik jual beli proyek dan keterlibatan kontraktor pihak ketiga.


Reporter: [ear] | HeadshotMedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *