Info Daerah

DLH Jombang Masih Menunggu Instruksi BGN Terkait Penutupan Sementara Tujuh Dapur MBG

Share

JOMBANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang belum mengambil langkah konkret setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. Hingga saat ini, instansi tersebut masih menunggu arahan resmi dari BGN sebelum melakukan pengecekan lapangan.

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan inspeksi maupun verifikasi terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi dasar penghentian operasional sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Ulum, DLH saat ini masih disibukkan dengan penanganan berbagai laporan masyarakat sehingga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dapur-dapur MBG yang terdampak. Selain itu, pihaknya juga belum menerima petunjuk teknis dari BGN terkait tindak lanjut yang harus dilakukan.

Karena belum ada pemeriksaan langsung, DLH belum dapat menyimpulkan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk tingkat kepatuhan pengelolaan limbah pada masing-masing SPPG. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan akan dilakukan setelah ada koordinasi lebih lanjut dengan BGN.

DLH juga mengaku belum mengantongi data lengkap mengenai dapur SPPG yang belum memiliki IPAL maupun yang fasilitas pengolahan limbahnya belum memenuhi ketentuan. Meski demikian, Ulum memperkirakan sebagian besar dapur telah memiliki sarana tersebut karena volume produksi makanan yang cukup tinggi setiap harinya.

Setiap dapur MBG di Jombang diperkirakan memproduksi antara 2.000 hingga 3.000 paket makanan per hari. Dengan jumlah produksi sebesar itu, keberadaan sistem pengelolaan limbah yang memadai menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran operasional sekaligus memenuhi standar lingkungan.

Sebelumnya, BGN memutuskan menghentikan sementara aktivitas tujuh SPPG di Kabupaten Jombang setelah menemukan persoalan pada fasilitas IPAL. Beberapa dapur disebut belum memiliki instalasi pengolahan limbah yang memadai, sementara lainnya dinilai belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi gangguan terhadap kualitas makanan, standar gizi, serta aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Tujuh SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara berada di Kecamatan Diwek, Peterongan, Candimulyo, Plandaan, Kesamben, dan Sumobito yang dikelola oleh berbagai yayasan mitra pelaksana program MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *