NasionalPeristiwaPolitics

KPK Buka Peluang Periksa Eks Menag Yaqut Cholil, Dalami Dugaan Permainan Kuota Haji Khusus 2024

Share


Jakarta – Headshot Media
Gelagat pengusutan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus 2024 kian serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memanggil siapa pun yang terlibat atau memiliki informasi krusial terkait perkara ini—termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, tentu akan dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jumat malam (20/6/2025). Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Yaqut masih dalam tahap kemungkinan, tergantung pada kebutuhan proses penyelidikan.

Pernyataan ini muncul setelah penyelidikan intensif terhadap dugaan praktik kotor di balik pembagian kuota tambahan haji 2024. KPK juga membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang telah lebih dulu mencium adanya kejanggalan dalam alokasi kuota.

Dugaan Gratifikasi & Pelanggaran UU Penyelenggaraan Haji

Sinyal keterlibatan aktor besar di sektor pelayanan haji sebenarnya sudah tercium sejak September 2024 lalu. Kala itu, KPK mengumumkan komitmennya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus, yang disebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

KPK menilai, proses seleksi dan distribusi kuota haji harus steril dari praktik “jual-beli jatah”, yang selama ini ditengarai menjadi ladang subur gratifikasi antara penyelenggara dan pihak-pihak tertentu di sektor biro perjalanan haji.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan ibadah yang sakral ini tidak dikotori kepentingan ekonomi ataupun politik,” ujar pejabat KPK kala itu.

Skandal 20.000 Kuota Tambahan: Pangkal Masalah

Fokus utama penyelidikan tertuju pada kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi pada tahun 2024, sebanyak 20.000 jemaah. Pansus Angket Haji DPR RI mengkritik keras pembagian kuota tambahan yang dilakukan Kementerian Agama dengan skema 50:50—separuh untuk haji reguler, separuh lagi untuk haji khusus.

Masalahnya, kuota haji khusus yang diperuntukkan bagi jemaah dengan biaya lebih tinggi ini dinilai lebih rentan terhadap permainan bisnis biro perjalanan. Skema pembagian dianggap tidak didasarkan pada transparansi data antrean atau kebutuhan jemaah yang sebenarnya.

“Seharusnya ada landasan objektif dalam penetapan kuota. Jangan sampai kebijakan ini hanya jadi ‘bancakan’ segelintir elite,” ujar seorang anggota pansus yang tak mau disebut namanya.

Kebijakan itu juga dianggap melanggar semangat dari UU No. 8 Tahun 2019 yang mewajibkan penyelenggaraan haji berlangsung adil, profesional, dan akuntabel.

Dugaan Keterlibatan Biro Haji Swasta, Ustadz Khalid Sudah Diperiksa

Dalam perkembangan terbaru, penyelidik KPK juga telah memeriksa beberapa tokoh yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor penyelenggaraan haji. Salah satunya adalah ustadz kondang Khalid Basalamah, yang diketahui mengelola biro haji dan umrah bernama Uhud Tour.

KPK menyebut Khalid telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang bermanfaat. “Informasi yang disampaikan sangat membantu dalam proses penyelidikan,” kata Budi Prasetyo.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta seperti Uhud Tour menjadi penting, mengingat dugaan bahwa kuota haji khusus lebih banyak dimainkan melalui agensi-agensi travel tertentu yang punya akses langsung ke pengambil kebijakan.

Pintu Terbuka untuk Saksi-Saksi Lain

Meski belum ada tersangka yang diumumkan, penyelidikan ini sudah menunjukkan arah keterlibatan lintas pihak: dari biro haji, pejabat kementerian, hingga anggota legislatif.

“Seluruh pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif yang punya informasi soal dugaan penyimpangan kuota haji ini, akan kami gali keterangannya,” tegas Budi.

KPK berharap penyelidikan ini menjadi momen untuk merapikan tata kelola ibadah haji yang selama ini kerap dikeluhkan jemaah karena mahal, tidak transparan, dan berbau komersialisasi. Jika korupsi terbukti dalam ibadah yang paling sakral ini, maka konsekuensi hukumnya harus ditegakkan tanpa pandang bulu.(ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *