NasionalPeristiwaPoliticsUncategorized

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa Terkait Agensi Uhud Tour

Share

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). foto ANTARA

Jakarta – Headshot Media
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai benang kusut dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah penceramah kondang, Ustadz Khalid Basalamah.

Pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, yang bersangkutan diperiksa dalam tahap penyelidikan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus,” ujar Budi.

Menurut Budi, Khalid hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan yang dinilai relevan oleh tim penyelidik. “Beliau menyampaikan informasi dan pengetahuannya dengan baik. Ini tentu sangat membantu proses penyelidikan,” lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah diduga berkaitan dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour, yang disebut-sebut turut bermain dalam alokasi kuota haji khusus.

KPK Usut Dugaan Permainan Kuota Sejak Sebelum 2024

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji khusus tahun 2024. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa penyimpangan ini bukan kasus baru.

“Kami mendalami informasi terkait praktik serupa yang terjadi tidak hanya di 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya,” ujar Setyo kepada media pada 20 Juni lalu.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung di tahap awal. Sejumlah pihak telah dipanggil, baik dari kalangan biro perjalanan, pejabat di lingkungan Kementerian Agama, maupun pihak swasta yang diduga menikmati keuntungan dari manipulasi kuota haji.

Sorotan DPR: Kuota Tambahan Diduga Jadi Lahan Mainan

Isu dugaan korupsi kuota haji khusus ini sebelumnya juga telah disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.

Secara sepihak, Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—padahal pembagian ini tidak dijelaskan secara transparan kepada publik maupun DPR.

Pansus menduga, pembagian kuota haji khusus itu menjadi celah permainan antara oknum di biro perjalanan dan pihak-pihak yang memiliki koneksi dengan pejabat kementerian.

“Skema kuota 50:50 seolah adil, padahal bisa saja jadi tameng untuk permainan bisnis dan nepotisme,” ungkap salah satu anggota Pansus dalam rapat tertutup yang bocor ke publik.

Panggilan Terbuka KPK: Jangan Ada yang Menghindar

KPK pun mengingatkan seluruh pihak yang menerima panggilan penyelidikan agar bersikap terbuka seperti Khalid Basalamah. “Kami mengapresiasi pihak-pihak yang kooperatif. Ini bukan soal siapa, tetapi bagaimana memperjelas perkara ini,” kata Budi.

Meski belum menetapkan tersangka, sinyal kuat telah diberikan bahwa praktik kotor dalam pelaksanaan ibadah haji—khususnya di level kuota khusus—akan dibongkar total. (ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *