Tangis Ayah Pecah di Sidang Kasus Pemerkosaan-Pembunuhan Siswi SMA Jombang
JOMBANG – Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Sumobito, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Agenda kali ini menghadirkan tiga terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) untuk menjalani pemeriksaan silang terkait peran masing-masing dalam aksi keji tersebut.
Ketiganya didakwa memperkosa korban secara bersama-sama, lalu membunuhnya dengan cara mendorong tubuh korban dari atas jembatan setinggi dua meter ke aliran sungai.
Meski sidang digelar tertutup karena menyangkut kejahatan asusila, keluarga korban tetap hadir di luar ruang persidangan. Suasana mendadak haru ketika ayah korban, Misman (60), keluar dari ruang sidang dalam keadaan syok dan tak kuasa menahan tangis.
“Beliau benar-benar terpukul, hanya bisa terdiam usai mendengar kesaksian terdakwa,” ujar salah satu kerabat korban.
Pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Mundik Rahmawati, menyebut sidang kali ini menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi bejat itu.
“Terungkap kalimat ‘ayo digarap bareng-bareng’ dari salah satu terdakwa. Ini menunjukkan perbuatan dilakukan dengan sadar dan terencana,” ungkap Mundik usai sidang.
Ia menambahkan, motif pembunuhan muncul karena para pelaku panik dan takut korban melaporkan kejadian itu ke keluarga maupun polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan tuntutan restitusi Rp260 juta kepada keluarga korban sebagai kompensasi atas penderitaan mendalam yang dialami pihak keluarga.
“Restitusi ini bukan hanya soal korban, tapi juga kerusakan psikologis yang menghantam keluarga besarnya,” lanjut Mundik.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda jawaban dari kuasa hukum terdakwa terkait tuntutan restitusi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga menambahkan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP serta Pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan. (*)
Editor : adm
