Bupati Jombang Tegaskan Swakelola Proyek Desa: Langkah Strategis atau Sekadar Seremonial?
EDITORIAL HEADSHOT MEDIA
Jombang – Headshot Media
Pemerintah Kabupaten Jombang kembali menegaskan arah kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa harus berbasis swakelola. Penegasan itu disampaikan Bupati Warsubi melalui surat resmi bernomor 000.3/295/415.01/2025 tertanggal 24 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Jombang.
Dalam surat tersebut, Warsubi secara eksplisit meminta camat untuk menyampaikan kepada para kepala desa, BPD, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) agar pelaksanaan pengadaan di desa mengutamakan partisipasi masyarakat melalui mekanisme swakelola, bukan dominasi penyedia atau kontraktor.
Menghidupkan Gotong Royong atau Meredam Kritik?
Secara normatif, kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Perbup Jombang Nomor 84 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pengadaan di desa seharusnya mengutamakan pelibatan masyarakat secara gotong royong dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Di atas kertas, semangat ini patut diapresiasi—ia mengusung nilai pemberdayaan, pembukaan lapangan kerja, dan kontrol sosial yang lebih kuat atas uang rakyat.
Namun pertanyaan kritisnya: apakah pelaksanaan di lapangan selama ini sudah sesuai semangat tersebut? Ataukah surat ini justru menjadi alarm koreksi atas praktik pengadaan yang terlalu sering dikuasai pihak luar dan rawan kongkalikong?
Antara Swakelola dan Realita Politik Proyek Desa
Kita tidak bisa menutup mata bahwa selama ini banyak proyek desa—terutama yang dibiayai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)—digarap oleh segelintir penyedia yang itu-itu saja. Bahkan, dalam beberapa kasus, kuat dugaan terdapat intervensi pihak luar desa yang membawa nama “atas” untuk mengamankan paket-paket proyek. Situasi ini menutup peluang masyarakat untuk benar-benar terlibat secara aktif dan bermakna.
Padahal swakelola, dalam pengertian yang ideal, membuka ruang partisipasi warga untuk tidak hanya menjadi buruh atau penonton, tetapi juga menjadi subjek dari pembangunan itu sendiri. Swakelola memaksa desa menggali potensi lokal: tukang-tukang lokal, pemuda pengangguran, hingga BUMDes yang selama ini kurang dioptimalkan.
Tantangan Serius: Aparat Desa dan Camat Harus Melek Regulasi
Meskipun arah kebijakan sudah ditegaskan, pelaksanaan teknis masih menghadapi tantangan besar. Banyak aparat desa masih gamang membedakan mana yang disebut “swakelola” secara regulatif dan mana yang hanya sebatas “kerja bakti” biasa. Tanpa pendampingan dan pengawasan yang tegas dari camat dan inspektorat, swakelola justru bisa dijadikan kedok untuk memecah proyek menjadi paket-paket kecil agar lolos dari pengawasan.
Lebih jauh, peran camat yang diminta Bupati untuk menjadi penyambung kebijakan harus lebih dari sekadar “menyampaikan surat”. Camat perlu aktif mengawal proses di desa dan memastikan pengadaan tidak diseret-seret ke dalam transaksi politik, titipan proyek, atau bahkan praktik rente dari oknum tertentu.
Momentum Menata Arah: Masyarakat Harus Kawal
Surat Bupati ini bisa dibaca sebagai bentuk afirmasi terhadap semangat kemandirian desa. Tapi ia juga bisa dibaca sebagai respons terhadap tekanan publik atas maraknya proyek desa yang tidak transparan dan minim pelibatan warga.
Apapun motifnya, masyarakat sipil harus mengambil peran. Forum warga, LSM, dan BPD perlu memastikan bahwa pengadaan berbasis swakelola tidak sekadar jargon. Transparansi anggaran, pelibatan warga, serta pelaporan berbasis digital harus jadi bagian tak terpisahkan dari proses ini.
Swakelola bukan hanya soal cara, tetapi juga soal keberpihakan: apakah desa dibangun bersama warga, atau justru tetap dikendalikan oleh tangan-tangan tak terlihat dari luar?
Editorial Redaksi Headshot Media
