Polres Jombang Tangani Kasus Dugaan Penipuan KSU Al Kahfi Sesuai Prosedur, Tersangka Tak Penuhi Panggilan Polisi
Jombang – Polres Jombang telah menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan KSU Al Kahfi sesuai prosedur hukum yang berlaku dari tahap awal hingga proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi pada 18 Mei 2025 yang dibuat oleh Andika Dwi Septian, warga Jombang. Ia melaporkan dugaan penipuan yang terjadi sekitar Maret 2025 di kantor KSU Al Kahfi di Jalan Seroja No. 57 Jombang, dengan kerugian yang dialami sebesar Rp58.061.477.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta pihak-pihak terkait. Dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana sehingga pada 15 September 2025 kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan SPDP dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Pada 3 November 2025, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Dadan Surachmat, S.E. bin Hidayat Sanjaya Dipura yang merupakan pimpinan KSU Al Kahfi, dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.
Tidak lama setelah itu, muncul laporan-laporan baru dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Tercatat lima laporan tambahan dengan sekitar 40 korban dan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,67 miliar lebih.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang. Dari hasil koordinasi, JPU meminta agar laporan tambahan dibuat dalam berkas dan SPDP terpisah dari perkara awal.
Pada 26 November 2025, berkas perkara awal telah dilimpahkan ke JPU. Namun pada 12 Desember 2025, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap dan disertai petunjuk P-19. Setelah diperbaiki, berkas kembali dikirimkan pada 16 Desember 2025.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik memanggil tersangka untuk pelaksanaan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti), namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Jika kembali tidak diindahkan tanpa alasan sah, maka akan dilakukan upaya paksa berupa membawa tersangka untuk kepentingan proses pelimpahan ke JPU.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa perkembangan kasus disampaikan kepada para korban secara berkala.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa jika tersangka tetap tidak kooperatif, maka tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil.
Dengan demikian, Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
