Info Daerah

Polemik Dugaan Jual Beli Proyek Desa di Jombang, Inspektorat Turun Tangan

Share

Headshot Media Jombang – Dugaan praktik jual beli proyek desa yang dikontraktualkan kepada pihak ketiga terus menjadi sorotan di Kabupaten Jombang. Kasus ini mencuat setelah Sayudi (55), seorang penyedia material, melaporkan permasalahan utang piutang dengan seorang rekanan bernama Faris Trihatmoyo ke Inspektorat Jombang.

Belasan Titik Proyek Diduga Dipegang Satu Orang

Sayudi, warga Kecamatan Mojowarno, mengaku memasok material untuk sejumlah proyek desa yang disebut-sebut dikerjakan oleh Faris. Ia menyebut ada sekitar 18 titik proyek yang tersebar di beberapa kecamatan. Proyek tersebut meliputi pembangunan plengsengan, pengaspalan, TPT (tembok penahan tanah), hingga rehab kantor desa.

“Saya yang suplai materialnya, total ada sekitar 18 titik proyek,” ujar Sayudi kepada wartawan.

Namun hingga kini, Faris diklaim belum melunasi pembayaran material yang telah disuplai. Total utang yang belum dibayar disebut mencapai Rp 32 juta. Sayudi pun mengaku memiliki catatan lengkap proyek serta lokasi desa yang terlibat.

Inspektorat: Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

Menanggapi laporan tersebut, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindiyagung, menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti aduan tersebut dan kini sedang dalam proses pemeriksaan.

“Masih proses pemeriksaan,” ujarnya singkat saat ditemui di Gedung DPRD Jombang pada 14 April lalu.

Ia belum dapat mengungkap secara rinci pihak-pihak yang telah diperiksa maupun jumlahnya. Namun, Majid menegaskan bahwa praktik pengalihan proyek dana desa kepada pihak ketiga menyalahi aturan.

Kontrak Proyek Desa Menabrak Regulasi

Majid menambahkan bahwa sesuai regulasi, proyek yang bersumber dari dana desa seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Penyerahan proyek kepada kontraktor atau rekanan pihak ketiga dilarang, kecuali untuk proyek berskala besar dan kompleks yang memerlukan keahlian teknis khusus.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

“Sudah jelas diatur dalam peraturan bupati maupun Permendesa, bahwa proyek dana desa tidak boleh dipihak ketigakan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyebut telah mengantongi data beberapa desa yang diduga menyerahkan proyek kepada pihak ketiga, dan saat ini sedang dilakukan pengecekan volume serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan. (ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *