Perceraian ASN di Jombang Meledak di 2025, Penyebab Utamanya Bikin Geleng Kepala
JOMBANG, Headshot Media – Tren perceraian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Hingga November 2025, sebanyak 31 ASN resmi bercerai, angka yang telah menyamai total kasus sepanjang tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, mengungkap bahwa jumlah tersebut belum final karena tahun 2025 masih menyisakan satu bulan lagi.
“Tahun ini ada 31 ASN yang mengajukan cerai, dan itu belum tutup tahun,” jelasnya. “Pada 2024 jumlahnya juga 31, tapi itu selama setahun penuh.”
Bukan Lagi Soal Ekonomi, Tapi Konflik Batin
Yang menarik, pemicu perceraian ASN di Jombang mengalami perubahan signifikan. Jika dulu mayoritas dipicu persoalan ekonomi rumah tangga, kini penyebab dominannya adalah ketidakharmonisan hubungan dan konflik batin.
“Penyebab utama perceraian bukan lagi urusan dapur atau dompet. Ketidakharmonisan, komunikasi buntu, pertengkaran berulang, hingga konflik batin yang paling sering muncul,” ujar Anwar.
Ia menyebut banyak pasangan ASN yang mengaku hubungan rumah tangga mereka kian hambar, sering terjadi friksi kecil, bahkan ada yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik verbal maupun fisik.
Prosedur Ketat: Tak Bisa Langsung Gugat Cerai
ASN yang ingin menggugat cerai tidak bisa langsung mendatangi Pengadilan Agama. Ada tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari pembinaan internal hingga proses rekomendasi ke pejabat tertinggi di daerah.
“ASN harus melewati pembinaan berjenjang. Dari kepala OPD, BKPSDM, Sekda, sampai akhirnya ke bupati untuk memperoleh SK izin cerai,” terangnya.
Tanpa Surat Keputusan Bupati Jombang, pengajuan cerai tak dapat diajukan secara resmi ke pengadilan.
Selain itu, ASN pemohon cerai wajib menyertakan alasan yang kuat, terukur, dan bisa diverifikasi. Selama proses ini, BKPSDM berkewajiban memfasilitasi mediasi untuk menyatukan kembali pasangan bersangkutan.
“Kami panggil kedua belah pihak, kami mediasi. Kalau memang tidak ada titik temu, barulah kami teruskan prosesnya,” tambahnya.
Tren Mengkhawatirkan
Meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. BKPSDM menilai perlunya penguatan pembinaan mental–spiritual, komunikasi keluarga, dan program konseling agar kasus serupa dapat ditekan di tahun-tahun mendatang.(*)
Editor : Adm
