Info Daerah

Pemkab Jombang Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hadapi Musim Kemarau 2026

Share

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih ekstrem dibanding tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil menyusul prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi puncak musim kemarau akan datang lebih awal pada Agustus 2026 dengan curah hujan berada di bawah kondisi normal.

Penetapan status siaga darurat dituangkan dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026. Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, atas nama Bupati, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau yang ditandatangani secara elektronik.

Bupati Jombang Warsubi menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta meningkatkan kesiapsiagaan agar penanganan potensi bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan terpadu.

Selain itu, seluruh kepala OPD juga diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi mengenai potensi bencana selama musim kemarau kepada seluruh jajaran dan masyarakat. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan, mengurangi risiko korban, serta mempercepat pelaporan apabila terjadi bencana.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Jombang membagi tugas penanganan kepada sejumlah instansi sesuai bidang masing-masing.

Administratur Perhutani KPH Jombang bersama UPT Tahura Raden Soerjo diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Keduanya juga diwajibkan menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman bersama Perumda Tirta Kencana bertugas memetakan wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan serta memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penyediaan kebutuhan air bersih.

BPBD Kabupaten Jombang mendapat mandat sebagai koordinator penanganan darurat. Instansi tersebut diminta mendirikan posko siaga, melakukan kaji cepat terhadap dampak bencana, menyebarluaskan informasi secara berkala, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Basarnas, dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Di sisi lain, Dinas Sosial diminta menyiapkan personel Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) guna mengantisipasi kebutuhan pengungsi. Persiapan dapur umum dan ketersediaan logistik juga menjadi bagian dari langkah mitigasi apabila kondisi darurat terjadi.

Sektor kesehatan pun disiagakan penuh. Dinas Kesehatan bersama RSUD Jombang, RSUD Ploso, serta tim PSC 119 diminta mengaktifkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT-S/B), termasuk menyiapkan ambulans, tenaga medis, dan pelayanan kesehatan di wilayah terdampak.

Seluruh camat di Kabupaten Jombang juga memiliki tanggung jawab meneruskan surat edaran kepada pemerintah desa, melakukan pemantauan kondisi di wilayah masing-masing, serta menyampaikan rekomendasi penanganan darurat apabila diperlukan.

Berdasarkan pemetaan BPBD Jombang, sejumlah wilayah masuk kategori rawan kekeringan pada musim kemarau tahun ini, yakni Kecamatan Bareng, Wonosalam, Plandaan, Kabuh, dan Ngusikan. Adapun potensi kebakaran hutan dan lahan diprediksi meningkat di Kecamatan Wonosalam, Plandaan, Kabuh, serta Ngusikan.

Meski demikian, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jombang, Wiku Birawa Filipe Diaz Quintas, menyampaikan bahwa upaya pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir berhasil menekan risiko terjadinya kekeringan.

Menurutnya, sejak tahun 2020 hingga 2026, berbagai program pembangunan infrastruktur air bersih yang dilakukan Pemkab Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman bersama Perumdam telah memberikan hasil positif.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 Kabupaten Jombang tidak lagi mengalami bencana kekeringan. Adapun gangguan distribusi air yang sempat terjadi pada 2024 disebabkan oleh kerusakan pompa distribusi dan bukan akibat kekeringan, sehingga dapat segera ditangani.

Melalui penetapan status siaga darurat ini, Pemkab Jombang berharap seluruh perangkat daerah, instansi terkait, dan masyarakat dapat bersinergi dalam menghadapi musim kemarau. Warga juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan serta segera melaporkan setiap kondisi darurat melalui layanan Call Center 112 atau kanal resmi BPBD Kabupaten Jombang.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *