Skandal Perusahaan Mojoagung: Pekerja Menjerit, Ijazah dan BPKB Tak Dikembalikan Meski Kontrak Habis
JOMBANG, Headshot Media – Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Dua karyawan sebuah perusahaan distributor barang di kawasan By Pass Mojoagung melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Selasa (30/9/2025).
Pengaduan tersebut terkait dugaan penahanan dokumen penting berupa ijazah dan BPKB kendaraan oleh pihak perusahaan, meskipun masa kontrak kerja karyawan sudah berakhir.
Kronologi Aduan
Salah satu pelapor, Maulia Ilham (25), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, mengungkapkan ijazahnya ditahan perusahaan sejak pertama kali bekerja, sekitar tiga bulan lalu. Penahanan itu dilakukan dengan alasan sebagai jaminan.
Sejak awal masuk kerja, ijazah saya diminta dan ditahan. Alasannya jaminan. Tapi sekarang kontrak saya sudah habis, saya minta dikembalikan tidak diberikan,” ujarnya.
Permintaan Maulia ditolak perusahaan dengan dalih adanya barang hilang yang dituduhkan kepada dirinya dan beberapa rekan kerja. Ia membantah keras tuduhan tersebut.
“Katanya ada barang hilang dan dituduhkan pada kami. Padahal kami tidak melakukan itu,” tegasnya.
Kasus serupa dialami Fandi Juli Pratomo (29), rekan Maulia yang juga warga Tunggorono. Bedanya, yang ditahan adalah BPKB kendaraan pribadinya.
“BPKB saya ditahan sejak awal perjanjian kerja. Sekarang saya sudah mengajukan pengunduran diri, tapi belum juga dikembalikan,” kata Fandi.
Banyak Pekerja Diduga Alami Hal Serupa
Menurut Maulia, kasus ini bukan hanya dialaminya bersama Fandi. Sejumlah karyawan lain juga mengalami penahanan dokumen pribadi, namun mereka enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
“Sebenarnya banyak teman-teman lain yang mengalami hal yang sama, tapi mereka takut melapor. Jadi hanya kami berdua yang berani datang,” jelasnya.
Respons Disnaker Jombang
Kedua karyawan tersebut diterima oleh petugas Disnaker Jombang. Namun, laporan mereka masih perlu ditindaklanjuti lebih lanjut melalui Bidang Hubungan Industrial (HI).
“Tadi sudah dimintai keterangan awal, tapi kami diminta kembali lagi besok,” kata Maulia.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, ketika dikonfirmasi meminta pekerja langsung berkoordinasi dengan Bidang HI. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait dugaan penahanan dokumen oleh perusahaan tersebut.
Penahanan Dokumen, Praktik Ilegal?
Kasus ini menyoroti praktik perusahaan yang diduga melanggar aturan. Menurut regulasi ketenagakerjaan, perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi karyawan seperti ijazah maupun BPKB, apalagi jika kontrak kerja telah selesai.
Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hubungan kerja.
Menunggu Langkah Tegas Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara publik menanti sikap tegas dari Disnaker Jombang untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja benar-benar ditegakkan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menindak praktik penahanan dokumen pekerja dan memastikan perusahaan-perusahaan di Jombang menaati aturan ketenagakerjaan.(*)
Editor : Adm
