Info Daerah

Pemkab Jombang Pastikan Hak Korban Kecelakaan Janti Terpenuhi, Ahli Waris Terima Santunan Ratusan Juta

Share

JOMBANG, Headshot media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan seluruh hak korban kecelakaan maut di jalur arteri nasional Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, telah terpenuhi. Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pei Hai, pemkab menyerahkan santunan kepada keluarga dua korban yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan dilakukan pada Jumat (24/7/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan pencairan santunan dipercepat sesuai arahan Bupati Jombang agar keluarga korban dapat segera menerima haknya.

Menurut Agus, ahli waris korban bernama Septy menerima manfaat sebesar Rp260.727.509. Sementara itu, ahli waris korban Popi memperoleh santunan senilai Rp184.730.395.

Santunan tersebut merupakan akumulasi manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), saldo Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, serta beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tempat kedua korban bekerja, PT Pei Hai, juga memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. Masing-masing keluarga menerima bantuan sebesar Rp25 juta dan Rp10 juta.

Agus Purnomo menjelaskan, kecelakaan di Jalan Raya Desa Janti melibatkan 11 korban. Dari jumlah tersebut, dua orang meninggal dunia, sedangkan sembilan korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan.

Sementara itu, proses hukum atas kasus kecelakaan tersebut terus berlanjut. Satlantas Polres Jombang telah menetapkan ABD (24), sopir truk kontainer pengangkut minuman kemasan, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, pada Rabu (22/7/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan dua orang serta menyebabkan sembilan korban lainnya mengalami luka-luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *