Info DaerahPolitics

Pemkab Jombang Ngebut Persiapan Tender Dini, Dua Dinas Siap Jalankan Proyek 2026

Share

JOMBANG, Headshot Media — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai mempersiapkan langkah serius untuk mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan tahun depan. Salah satunya dengan melakukan tender dini untuk dua paket proyek strategis daerah (PSD) tahun anggaran 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jombang dalam memenuhi target pencegahan korupsi yang menjadi indikator utama dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang, Joko Murcoyo, mengatakan dua dinas telah disiapkan untuk menjadi pelaksana tender dini tersebut, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Rencana tender dini akan dilaksanakan di dua dinas. Dinas PUPR kemungkinan besar untuk proyek jalan, sementara dari Dinkes diarahkan pada pembangunan puskesmas,” jelas Joko, Senin (13/10/2025).

Dalam Tahap Pembahasan dan Skoring

Menurut Joko, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Jombang untuk menyaring dan menetapkan proyek mana yang masuk dalam kategori proyek strategis daerah (PSD) tahun 2026.
Proses tersebut dilakukan melalui sistem skoring dan penilaian kelayakan, agar proyek yang dipilih benar-benar memenuhi kriteria strategis dan siap dilelang lebih awal.

“Kami sedang bahas bersama Inspektorat. Dari beberapa usulan proyek, nanti disaring mana yang sesuai dengan arahan MCP KPK. Bisa jadi ada 10 paket atau lebih, tapi yang disetujui dua dulu untuk tender dini,” katanya.

Tujuan: Efisiensi dan Pencegahan Risiko

Tender dini dinilai mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran. Dengan lelang dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, kontraktor pemenang bisa langsung bekerja di awal tahun tanpa menunggu proses panjang.

“Kalau tidak bisa tender dini, paling tidak lelang sudah mulai awal Januari. Jadi, kalau dokumen perencanaan dan anggaran sudah siap, kegiatan bisa langsung berjalan,” terang Joko.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menghindari risiko proyek mangkrak atau putus kontrak akibat keterlambatan pelaksanaan.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Tahapan dan Ketentuan Tender Dini

Secara teknis, proses lelang boleh dimulai sebelum APBD 2026 disahkan, namun penandatanganan kontrak baru bisa dilakukan setelah APBD ditetapkan secara resmi oleh DPRD Jombang.

“Proses tender boleh mendahului APBD, tapi tanda tangan kontrak tetap menunggu penetapan APBD,” tegas Joko.

Reformasi Tata Kelola Pembangunan

Program tender dini ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain efisiensi waktu, strategi ini juga diharapkan dapat meningkatkan serapan anggaran daerah serta mempercepat manfaat pembangunan bagi masyarakat.

“Kita ingin pembangunan di Jombang tidak hanya cepat, tapi juga tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *