Modus Polisi Gadungan, Komplotan Perampok Asal Nganjuk Diringkus Usai Culik dan Rampok Warga di Jombang
Jombang – Headshot Media
Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan asal Nganjuk. Seorang pelaku utama, Edy Sumarno (46), berhasil diringkus setelah sempat buron hampir sebulan. Penangkapan dilakukan di wilayah Pasuruan, Sabtu (14/6/2025), di rumah salah satu rekan pelaku.
Aksi kriminal tersebut terjadi pada malam hari, pertengahan Mei lalu (15/5/2025), di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Modus yang digunakan tergolong licik—mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korbannya terlibat kasus pencurian kotak amal.
Korban, yang merupakan warga luar kota, saat itu tengah menunggu kendaraan umum untuk menuju Terminal Jombang. Tak lama, dua orang pria mendekatinya menggunakan mobil. Mereka mengaku sebagai polisi dan langsung menuduh korban sebagai pelaku kejahatan.
“Pelaku meminta korban menyerahkan tas dengan dalih ingin melakukan penggeledahan,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Minggu (15/6).
Tanpa curiga, korban menyerahkan tasnya dan menerima ajakan pelaku untuk diantar ke terminal. Namun nahas, alih-alih dibawa ke terminal, korban justru digiring ke arah wilayah Kabupaten Kediri. Di dalam perjalanan, korban dipaksa diam dengan ancaman senjata api—yang belakangan diketahui hanyalah korek api berbentuk pistol.
“Korban sempat melawan, tapi karena diancam dan dipukul hingga tak sadarkan diri, korban akhirnya tak berdaya,” lanjut Margono.
Dalam kondisi tak sadar, pelaku menggasak seluruh isi tas korban. Uang tunai sebesar Rp6,1 juta dan sebuah ponsel raib. Setelah berhasil menguras harta benda korban, pelaku membuang tubuh korban di area persawahan Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Usai kejadian, korban yang selamat kemudian melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah kepada Edy Sumarno yang akhirnya berhasil ditangkap di persembunyiannya.
“Pelaku kami amankan di Pasuruan. Satu pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Margono.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa korek api menyerupai pistol revolver, serta ponsel milik pelaku yang diduga hasil kejahatan.
Edy kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polres Jombang memastikan kasus ini terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami duga ini bukan kali pertama mereka beraksi. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan dengan modus seragam dan atribut aparat,” tutup Margono.
BOX INFORMASI | Modus Operandi Polisi Gadungan
Pelaku:
Edy Sumarno (46), asal Nganjuk (ditangkap)
Rekannya (identitas sudah dikantongi, DPO)
Modus:
Mengaku sebagai polisi dan menuduh korban mencuri kotak amal
Menggeledah tas korban
Menawarkan “pengawalan” ke terminal
Membawa korban ke luar kota
Mengancam dengan korek api berbentuk pistol
Merampas uang dan ponsel korban
Membuang korban di area persawahan
Barang Bukti:
Korek api berbentuk pistol revolver
Ponsel milik pelaku
Sisa jejak transaksi korban
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
Ancaman Hukuman: Maksimal 12 Tahun Penjara
KRONOLOGI KASUS | Perampokan Polisi Gadungan Jombang
15 Mei 2025 – Jombang (TKP Awal)
Korban menunggu kendaraan di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek. Didatangi dua pria mengaku polisi. Dituduh mencuri kotak amal.
Perjalanan Mobil
Korban diajak naik mobil, katanya akan diantar ke Terminal Jombang. Namun malah dibawa ke arah Kediri.
Dalam Mobil – Kediri
Korban dipukul dan diancam dengan pistol (ternyata korek api). Uang Rp 6,1 juta dan HP digasak.
TKP Pembuangan
Korban dibuang dalam kondisi tak sadar di persawahan Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Laporan Polisi dan Penyelidikan
Korban melapor ke Polres Jombang. Penyelidikan dilakukan, pelaku dilacak.
14 Juni 2025 – Penangkapan di Pasuruan
Edy Sumarno ditangkap di rumah rekannya. Satu pelaku lain masih buron.
