Info DaerahPeristiwa

Modus Polisi Gadungan, Komplotan Perampok Asal Nganjuk Diringkus Usai Culik dan Rampok Warga di Jombang

Share

Jombang – Headshot Media

Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan asal Nganjuk. Seorang pelaku utama, Edy Sumarno (46), berhasil diringkus setelah sempat buron hampir sebulan. Penangkapan dilakukan di wilayah Pasuruan, Sabtu (14/6/2025), di rumah salah satu rekan pelaku.

Aksi kriminal tersebut terjadi pada malam hari, pertengahan Mei lalu (15/5/2025), di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Modus yang digunakan tergolong licik—mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korbannya terlibat kasus pencurian kotak amal.

Korban, yang merupakan warga luar kota, saat itu tengah menunggu kendaraan umum untuk menuju Terminal Jombang. Tak lama, dua orang pria mendekatinya menggunakan mobil. Mereka mengaku sebagai polisi dan langsung menuduh korban sebagai pelaku kejahatan.

“Pelaku meminta korban menyerahkan tas dengan dalih ingin melakukan penggeledahan,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Minggu (15/6).

Tanpa curiga, korban menyerahkan tasnya dan menerima ajakan pelaku untuk diantar ke terminal. Namun nahas, alih-alih dibawa ke terminal, korban justru digiring ke arah wilayah Kabupaten Kediri. Di dalam perjalanan, korban dipaksa diam dengan ancaman senjata api—yang belakangan diketahui hanyalah korek api berbentuk pistol.

“Korban sempat melawan, tapi karena diancam dan dipukul hingga tak sadarkan diri, korban akhirnya tak berdaya,” lanjut Margono.

Dalam kondisi tak sadar, pelaku menggasak seluruh isi tas korban. Uang tunai sebesar Rp6,1 juta dan sebuah ponsel raib. Setelah berhasil menguras harta benda korban, pelaku membuang tubuh korban di area persawahan Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Usai kejadian, korban yang selamat kemudian melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah kepada Edy Sumarno yang akhirnya berhasil ditangkap di persembunyiannya.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

“Pelaku kami amankan di Pasuruan. Satu pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Margono.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa korek api menyerupai pistol revolver, serta ponsel milik pelaku yang diduga hasil kejahatan.

Edy kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polres Jombang memastikan kasus ini terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami duga ini bukan kali pertama mereka beraksi. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan dengan modus seragam dan atribut aparat,” tutup Margono.

BOX INFORMASI | Modus Operandi Polisi Gadungan

Pelaku:

Edy Sumarno (46), asal Nganjuk (ditangkap)

Rekannya (identitas sudah dikantongi, DPO)

Modus:

Mengaku sebagai polisi dan menuduh korban mencuri kotak amal

Menggeledah tas korban

Menawarkan “pengawalan” ke terminal

Membawa korban ke luar kota

Mengancam dengan korek api berbentuk pistol

Merampas uang dan ponsel korban

Membuang korban di area persawahan

Barang Bukti:

Korek api berbentuk pistol revolver

Ponsel milik pelaku

Sisa jejak transaksi korban

Pasal yang Dikenakan:

Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)

Ancaman Hukuman: Maksimal 12 Tahun Penjara

KRONOLOGI KASUS | Perampokan Polisi Gadungan Jombang

15 Mei 2025 – Jombang (TKP Awal)

Korban menunggu kendaraan di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek. Didatangi dua pria mengaku polisi. Dituduh mencuri kotak amal.

Perjalanan Mobil

Korban diajak naik mobil, katanya akan diantar ke Terminal Jombang. Namun malah dibawa ke arah Kediri.

Dalam Mobil – Kediri

Korban dipukul dan diancam dengan pistol (ternyata korek api). Uang Rp 6,1 juta dan HP digasak.

TKP Pembuangan

Korban dibuang dalam kondisi tak sadar di persawahan Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Laporan Polisi dan Penyelidikan

Korban melapor ke Polres Jombang. Penyelidikan dilakukan, pelaku dilacak.

14 Juni 2025 – Penangkapan di Pasuruan

Edy Sumarno ditangkap di rumah rekannya. Satu pelaku lain masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *