Info DaerahPeristiwa

Pelaku Mutilasi Pacet Ternyata Alumni SMA di Jombang, Kepala Sekolah: “Tak Ada Tanda-Tanda Menyimpang”

Share

Jombang – Kasus mutilasi sadis yang menggegerkan warga Pacet, Mojokerto, tak hanya menimbulkan duka mendalam, tapi juga menyeret perhatian masyarakat Jombang. Hal ini menyusul terungkapnya identitas pelaku, Alvi Maulana (24), yang ternyata merupakan lulusan salah satu SMA di Kabupaten Jombang.

Alvi diketahui pernah menempuh pendidikan di SMA Budi Utomo Gadingmangu, Kecamatan Perak, sejak tahun 2016 hingga lulus pada 2019. Selama bersekolah, ia tinggal di asrama Pondok Pesantren Gadingmangu, yang berada di bawah naungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Kabar bahwa Alvi adalah alumni sekolah tersebut sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Heboh Handono Pribadi Luhur, Kepala SMA Budi Utomo Gadingmangu.

“Kami sangat terkejut mendengar informasi ini. Kami baru tahu kemarin, Selasa (9/9/2025), dari media. Ia memang benar lulusan tahun 2019,” ujarnya saat dikonfirmasi.

“Siswa Biasa, Tak Pernah Ada Catatan Khusus”

Heboh menyebut, selama tiga tahun bersekolah, Alvi dikenal sebagai siswa biasa tanpa masalah mencolok. Tak ada catatan pelanggaran berat, apalagi indikasi perilaku menyimpang.

“Secara akademik dan sosial, dia sama seperti siswa lainnya. Tidak ada perilaku yang menonjol negatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, masa pendidikan Alvi sebagian besar bertepatan dengan awal pandemi COVID-19, di mana aktivitas sekolah dan pengawasan siswa sangat terbatas karena sistem pembelajaran daring.

“Setelah lulus pun kami tidak lagi mengikuti perkembangannya. Tidak ada komunikasi lagi sejak 2019,” tambahnya.

Sekolah dan Pondok Pisahkan Pengawasan

Terkait aktivitas Alvi di lingkungan pondok, pihak sekolah mengaku tidak memiliki informasi detail. Asrama putra dan putri di Gadingmangu tersebar di beberapa lokasi dan berada di bawah pengawasan internal pondok.

“Kami tidak mencampuri urusan pondok. Pengawasan di asrama ditangani langsung oleh pihak pesantren,” terang Heboh.

Pihak sekolah memilih menahan diri untuk tidak mengomentari lebih jauh tentang kasus hukum yang kini sedang ditangani kepolisian, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung dan menyangkut proses pidana serius.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Kronologi Kasus: Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, saat Alvi membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di sebuah kamar kos di Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menusuk leher korban menggunakan pisau dapur hingga tewas, lalu memutilasi tubuh korban menjadi lebih dari 10 bagian.

Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang di berbagai lokasi, termasuk di kawasan hutan Pacet, Mojokerto, yang pertama kali ditemukan warga dan menjadi petunjuk awal pembongkaran kasus ini.

Polisi mengungkap bahwa Alvi memiliki pengalaman sebagai jagal daging, yang menjelaskan keterampilan teknis dalam memutilasi tubuh korban dengan rapi. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan.

Alvi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *