Info DaerahPeristiwa

Pelaku Kerusuhan di Kediri Terancam Catatan Buruk di SKCK, 123 Orang Diamankan Polisi

Share

Kediri — Sebanyak 123 orang diamankan Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, usai kerusuhan yang terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap seorang pemuda bernama Affan Kurniawan (21), namun berujung anarkis dengan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik, termasuk Markas Polres Kediri dan Gedung DPRD.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses secara hukum sesuai peran masing-masing dalam insiden tersebut. Selain dikenai sanksi pidana, pelaku juga akan masuk dalam catatan kepolisian yang berdampak langsung pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mereka di masa mendatang.

“Pidana tetap berproses. Dan juga akan kami rekam sebagai catatan kepolisian,” tegas AKBP Bramastyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Pemerintah Kabupaten Kediri pada Minggu (31/8).

Menurutnya, pencatatan tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab hukum, karena tindakan para pelaku telah menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta merugikan fasilitas publik.

Mayoritas Pelaku Masih Remaja

Dari data sementara, mayoritas dari 123 pelaku yang diamankan masih berusia remaja. Hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan mendorong pendekatan pembinaan terhadap keluarga dan lingkungan.

“Kami akan memanggil seluruh orang tua untuk memberikan pembinaan. Kami juga mengimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan orang tua merupakan kunci penting dalam mencegah peristiwa serupa di kemudian hari.

TNI Siap Bantu Jaga Stabilitas Wilayah

Komandan Kodim (Dandim) 0809 Kediri, Letkol Ragil Jaka Utama, menyatakan kesiapan penuh TNI dalam membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kediri. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran, termasuk batalyon dan brigif, siap mendukung pemerintah daerah dan kepolisian.

“Kami siap 100 persen. Ini demi stabilitas keamanan, kelangsungan pemerintahan, dan roda ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Baik Kapolres maupun Dandim menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk masyarakat umum, dalam menjaga kondusivitas wilayah. Keterlibatan aktif warga dalam pengawasan lingkungan dan ketegasan keluarga dalam mengarahkan generasi muda menjadi salah satu solusi jangka panjang.

“Kalau semua pihak menjaga wilayahnya, dan orang tua menjaga anaknya, insya Allah kejadian seperti ini tidak akan terulang,” tutup Kapolres.

Pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap para pelaku. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *