Kisah Cinta Beda Usia di Pacitan: Mahar Rp 3 Miliar, Isu Kabur Dibantah Keluarga
PACITAN, Headshot Media – Kisah asmara beda usia antara Tarman (74), pria lanjut usia asal Karanganyar, Jawa Tengah, dan Shela Arika (24), perempuan muda asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, mendadak viral di media sosial.
Bukan hanya karena jarak usia mereka yang terpaut setengah abad, tetapi juga lantaran mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan sang kakek saat akad nikah pada Rabu (8/10/2025).
Namun, euforia kebahagiaan itu sempat diwarnai isu tak sedap. Beredar kabar bahwa mempelai pria kabur usai akad, bahkan disebut membawa sepeda motor milik mertuanya.
Isu ini membuat warganet heboh — hingga akhirnya Polres Pacitan turun tangan untuk memastikan kebenarannya.
Polisi Pastikan Tak Ada yang Kabur: “Mereka Sedang Bulan Madu”
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan kabar “kabur” itu tidak benar.
Tarman dan Shela disebut sedang berbulan madu di Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
“Setelah kami konfirmasi di rumah pihak perempuan, keduanya dalam keadaan baik. Bahkan keluarga sempat menunjukkan video call dengan pasangan tersebut,” ujar Ayub, Jumat (10/10).
Polisi juga memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Tim dari Polsek Bandar, perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas telah melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Keluarga perempuan menyatakan tidak ada yang dirugikan, termasuk soal mahar Rp 3 miliar itu. Mereka bahkan mengatakan bahwa cek tersebut akan dicairkan,” tambah Ayub.
Mahar Rp 3 Miliar Jadi Sorotan, Polisi: Tidak Ada Masalah Hukum
Mahar yang disebut bernilai Rp 3 miliar itu menjadi bahan pembicaraan publik. Dalam video akad nikah yang viral, penghulu terdengar menyebutkan jumlah tersebut di depan para saksi.
Polisi pun menelusuri asal-usul dan keabsahan mahar itu.
“Kami pastikan tidak ada masalah sejauh ini. Pendekatan kami humanis agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan, pihaknya tetap melakukan pemetaan (mapping) terhadap potensi kerawanan sosial di wilayah setempat, mengingat perhatian publik yang besar terhadap kasus tersebut.
Mempelai Pria Punya Jejak Kasus, Tapi Polisi Imbau Tak Diskriminatif
Di tengah viralnya kisah cinta ini, muncul pula fakta bahwa Tarman memiliki rekam jejak hukum. Berdasarkan data Pengadilan Negeri Wonogiri, pria tersebut pernah divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan pada 2022.
Meski begitu, polisi menegaskan setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun yang sudah menjalani hukuman,” tutur Ayub.
Keluarga Mempelai Wanita: “Tidak Ada yang Kabur, Mereka Bulan Madu”
Kabar “pelarian” sang kakek akhirnya dibantah langsung oleh ibu kandung mempelai wanita, Kana Kumalasari.
Menurutnya, pasangan itu berpamitan baik-baik sebelum berangkat.
“Berita itu tidak benar. Mereka sedang bulan madu. Mahar Rp 3 miliar memang benar ada, soal bisa dicairkan atau belum, saya tidak tahu,” ujar Kana kepada wartawan.
Kisah Viral yang Jadi Sorotan Publik
Kisah pernikahan Tarman dan Shela sontak menjadi trending topic di media sosial.
Sebagian warganet menyoroti nilai maharnya yang fantastis, sementara lainnya memperdebatkan soal kesenjangan usia dan latar belakang sang pria.
Meski begitu, bagi keluarga, pernikahan tersebut dianggap sah dan penuh restu.
Polisi pun meminta masyarakat tidak lagi berspekulasi berlebihan.
“Kalau ada laporan baru atau bukti kuat soal dugaan pidana, kami siap tindaklanjuti. Tapi sejauh ini, tidak ada pelanggaran hukum,” tegas Kapolres Ayub menutup keterangannya.(*)
Editor : Adm
