Nasional

Sri Mulyani Bongkar Kronologi Lengkap Temuan Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Share

HEADSHOT MEDIA – Polemik dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang mencuat di lingkungan Kementerian Keuangan akhirnya dijelaskan secara rinci oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia membeberkan kronologi lengkap sejak isu pertama kali diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, hingga proses klarifikasi dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah.

Awal Mula: Pernyataan Mahfud MD Soal Rp 300 Triliun

Kisruh ini bermula pada 8 Maret 2023, ketika Mahfud MD menyebut adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, berdasarkan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Namun, Sri Mulyani mengaku tidak pernah menerima laporan resmi terkait nominal sebesar itu hingga Kamis, 9 Maret 2023 pagi.

Surat PPATK Masuk, Tapi Tak Ada Angka Rp 300 Triliun

Baru pada 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengirim surat bernomor SR/2748/AT.01.01/III/2023, berisi daftar 196 laporan PPATK yang telah dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejak 2009–2023.
Namun, menurut Sri Mulyani, tidak ada satu pun data yang mencantumkan transaksi Rp 300 triliun dalam surat tersebut.

“Surat PPATK itu berisi daftar nama pegawai dan tindak lanjutnya, tapi tidak mencantumkan angka Rp 300 triliun,” tegas Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip dari akun Instagram resminya.

Pertemuan Klarifikasi di Kantor Mahfud

Untuk mencegah simpang siur, pada 10 Maret 2023, Sri Mulyani mengutus sejumlah pejabat tinggi Kemenkeu — di antaranya Wamenkeu Suahasil Nazara, Itjen Awan Nurmawan Nuh, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan Sekjen Heru Pambudi — ke Kantor Menko Polhukam.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa angka Rp 300 triliun bukan indikasi korupsi di Kemenkeu, melainkan nilai transaksi yang berkaitan dengan tugas-tugas kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Sehari kemudian, 11 Maret 2023, Mahfud MD menemui langsung Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu untuk membahas lebih lanjut laporan tersebut.

Data Akhir Diterima: Nilai Meningkat Jadi Rp 349,87 Triliun

Setelah serangkaian klarifikasi, pada 13 Maret 2023, PPATK akhirnya mengirim surat baru bernomor SR/3160/AT.01.01/III/2023.
Surat setebal 43 halaman itu mencantumkan 299 laporan dengan nilai transaksi mencapai Rp 349,87 triliun yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keesokan harinya, 14 Maret 2023, Kepala PPATK bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu menjelaskan ke publik bahwa angka Rp 349 triliun bukan uang korupsi di Kemenkeu, melainkan nilai total transaksi mencurigakan yang sedang dianalisis lebih lanjut.

Tindak Lanjut dan Temuan Mencolok

Sri Mulyani memerintahkan DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk menelusuri seluruh data tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan:

  • 99 surat bernilai total Rp 74 triliun dikirim ke aparat penegak hukum (Polri, KPK, Kejaksaan).
  • 65 surat menyangkut transaksi entitas eksternal dengan nilai Rp 253 triliun.
  • 135 surat berkaitan dengan pegawai dan afiliasi Kemenkeu.

Salah satu laporan yang paling disorot yakni surat PPATK SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020, berisi transaksi mencurigakan Rp 189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan.
Transaksi tersebut, kata Sri Mulyani, berkaitan dengan impor-ekspor emas dan aktivitas money changer pada periode 2017–2019.

Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Tutup Mata

Sri Mulyani menegaskan, seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami tidak akan menutup mata. Semua hasil analisis PPATK akan ditindak sesuai kewenangan Kemenkeu dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkap, hingga 2023 terdapat:

  • 17 kasus TPPU yang ditangani DJP dengan potensi penyelamatan Rp 7,88 triliun.
  • 8 kasus TPPU ditangani DJBC senilai Rp 1,1 triliun.

Menutup Dengan Tegas: Bersihkan, Bukan Tutupi

Sri Mulyani menutup penjelasannya dengan komitmen menjaga integritas Kementerian Keuangan.

“Kami akan terus fokus menjalankan tugas menjaga keuangan negara. Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten,” pungkasnya.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *