NasionalPolitics

Kabar Gembira Anggota DPRD, Efek Putusan MK: Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang hingga 2031

Share

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai menuai konsekuensi politik serius. Salah satunya adalah potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia hingga dua tahun lebih lama dari masa jabatan normal.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan MK tersebut membuka peluang pemilihan legislatif daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota) baru bisa digelar pada 2031, atau sekitar dua tahun setelah pemilu nasional 2029. Hal ini mengacu pada norma baru hasil putusan MK yang mengatur jarak antara pemilu nasional dan lokal minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

“Kalau jeda waktunya 2029 ke 2031, maka harus ada norma transisi. Untuk posisi kepala daerah bisa diisi penjabat seperti sebelumnya, tapi untuk DPRD tidak bisa. Satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan mereka,” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Komisi II DPR sendiri menyatakan menghormati putusan MK dan siap menindaklanjutinya melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang kini mulai dirancang.

“Kami menghargai pendapat hukum Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ini akan jadi bahan penting dalam proses revisi UU Pemilu ke depan,” ujar Rifqi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI tengah mencari formula terbaik untuk mengatur proses pemilu ke depan agar tetap konstitusional dan efisien. Transisi peralihan sistem ini menurutnya harus diatur secara rinci, termasuk teknis waktu pelaksanaan.

“Kalau pemilu nasional 2029 sudah selesai, lalu pemilu lokal baru bisa digelar 2031, bagaimana teknis perpanjangan masa jabatan DPRD? Itu yang harus kami formulasikan,” tegasnya.

Putusan MK sendiri dibacakan Kamis (26/6/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan bahwa ke depan pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus diselenggarakan secara serentak dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPD hasil pemilu nasional.

Dengan putusan ini, peta politik nasional menjelang 2029 berubah. Tak hanya soal teknis pemilu, tapi juga soal legitimasi politik jabatan yang bisa diperpanjang demi menyesuaikan agenda pemilu serentak lokal yang baru.(*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *