Jual Pertalite Eceran, Dua Warga Klitih Terancam 6 Tahun Penjara Meski Hanya Raup Untung Rp 1.500
Headshot Media Jombang – Dua warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum usai ketahuan menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara eceran tanpa izin resmi. Keduanya adalah Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Jbg. Mereka didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra membacakan dakwaan pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Satreskrim Polres Jombang menerima laporan dari warga mengenai aktivitas penjualan dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin yang dilakukan oleh Andrik dan Bayu. Kegiatan ini dianggap meresahkan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu, 12 Januari 2025, tim dari Satreskrim mendapati Bayu Robbi tengah menuang Pertalite dari jeriken 20 liter ke botol plastik ukuran 1,5 liter di rumahnya di Dusun Pojok. Polisi segera melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti.
Modifikasi Mobil dan Barcode Palsu
Dari lokasi, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam metalik tahun 2005 bernopol L 1241 VN
- 6 barcode pengisian BBM dengan beragam nomor polisi
- 25 botol Pertalite ukuran 1,5 liter siap jual
- 3 jeriken kapasitas 20 liter
- 2 drum Pertamina kapasitas 200 liter
- Uang tunai Rp 660.000
- Selang biru sepanjang 5 meter
Diketahui, Andrik membeli Pertalite sehari sebelum penangkapan di SPBU Pertamina 54.614.23 yang berada di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Ia menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 180 liter, lengkap dengan pompa dan selang untuk memindahkan BBM.
Untuk mengelabui petugas SPBU, Andrik menggunakan beberapa barcode berbeda agar bisa membeli hingga 180 liter Pertalite dalam enam kali antre. Seluruh BBM itu kemudian dibawa ke rumah Bayu untuk dikemas ulang ke dalam botol dan dijual eceran dengan harga Rp 16.500 per liter.
Untung Kecil, Ancaman Besar
Dari aktivitas ilegal tersebut, Andrik dan Bayu hanya memperoleh keuntungan Rp 1.500 per botol ukuran 1,5 liter. Meski keuntungannya terbilang kecil, perbuatan mereka tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Ade Irawan, menyampaikan bahwa aktivitas niaga Pertalite yang dilakukan kedua terdakwa tanpa izin usaha niaga dan tanpa kontrak kerja sama dengan pihak berwenang telah memenuhi unsur penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan oleh pemerintah.
Selain itu, kegiatan penyimpanan dan pengangkutan BBM seperti ini seharusnya memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta dijalankan oleh badan usaha resmi dengan izin yang sah.
Kini, Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda menanti vonis hukum atas perbuatan mereka. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik jual beli BBM subsidi ilegal yang masih kerap terjadi di wilayah pedesaan. (ear/yud)
