Info Daerah

Gangster Bocil di Jombang Bikin Onar: Bawa Sajam saat Konvoi, Tiga Remaja Jadi Tersangka

Share

Jombang – Headshot Media
Empat remaja yang masih duduk di bangku sekolah diamankan warga usai melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Minggu dini hari (15/6). Aksi nekat para pelajar ini sontak membuat resah masyarakat, sebelum akhirnya mereka diserahkan ke aparat kepolisian setempat.

Penangkapan keempatnya terjadi di Desa Brambang. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan mengenakan pakaian identitas kelompok saat berkeliling malam-malam. Polisi pun langsung mendalami keterlibatan mereka dalam kelompok gangster pelajar yang diduga tengah mencari musuh untuk tawuran.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka hendak mencari kelompok lain untuk bentrok. Ini sudah kami pastikan sebagai upaya mencari perkara,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi.

Tiga Tersangka, Satu Wajib Lapor

Tiga dari empat remaja yang diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HO (16) asal Kecamatan Megaluh, MH (15) asal Kecamatan Diwek, dan OS (14) asal Kecamatan Mojowarno. Sementara satu pelaku lainnya hanya dikenai wajib lapor karena pertimbangan tertentu.

Ketiganya diketahui bagian dari kelompok remaja yang menamakan diri “TAHAN_DOBRAK18.JBG” — sebuah komunitas yang bergerak secara tertutup dan kerap memicu kekhawatiran publik dengan aksi-aksi konvoi ugal-ugalan hingga membawa senjata tajam.

Keliling dari Ploso hingga Diwek

Dalam aksinya, kelompok ini sempat berkeliling ke sejumlah wilayah di Jombang. Dimulai dari Ploso, lalu Mojoagung, hingga akhirnya terlibat cekcok dengan kelompok motor CB di wilayah Diwek. Saat itu sempat terjadi ketegangan, namun kelompok gangster bocil ini memilih kabur karena kalah jumlah.

“Mereka sempat adu mulut dengan kelompok motor CB, tapi akhirnya kabur dan justru ditangkap warga di Desa Brambang,” jelas Margono.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Barang Bukti: Pedang, Clurit, hingga Hoodie Identitas

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bilah senjata tajam berupa pedang, golok, dan clurit. Tak hanya itu, satu hoodie yang menjadi identitas kelompok serta dua unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk konvoi turut diamankan.

Mengingat ketiganya masih di bawah umur, polisi menitipkan mereka sementara ke rumah aman milik Dinas Sosial Kabupaten Jombang sambil menunggu proses pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Meski masih remaja, ketiga tersangka terancam jeratan hukum yang tidak ringan. Jika proses hukum terus berlanjut, mereka dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegas Margono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *