Info Daerah

Bawa Sajam Saat Konvoi Malam, Empat Remaja Diamankan Warga Brambang dan Diserahkan ke Polisi

Share

Jombang, Headshot Media – Aksi konvoi sekelompok remaja yang mengacungkan senjata tajam di jalanan Desa Brambang, Kecamatan Diwek, berakhir dengan penangkapan oleh warga. Insiden terjadi pada Minggu dini hari (15/6), dan langsung memicu keresahan publik di kawasan tersebut.

Empat remaja yang diduga terlibat dalam konvoi itu kini telah diamankan pihak kepolisian. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kepala Dusun Brambang, Agus, menuturkan bahwa penangkapan berawal saat sejumlah warga sedang berjaga malam di sekitar simpang empat desa. Situasi berubah mencekam ketika rombongan remaja mengendarai sepeda motor melintas dengan mengacungkan senjata tajam.

“Itu kejadiannya sekitar tengah malam. Warga melihat mereka konvoi sambil bawa sajam, langsung kami hadang,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu pagi.

Empat bilah senjata tajam disita warga dari tangan para remaja tersebut. Situasi sempat memanas, namun akhirnya bisa dikendalikan. Para pemuda itu kemudian diserahkan secara langsung kepada pihak kepolisian.

Masih Pelajar dan di Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan oleh tim resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Benar, tadi malam tim kami menerima laporan penangkapan oleh warga. Tim langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan empat remaja ke Mapolres Jombang,” jelas Margono.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, seluruh remaja yang diamankan masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Diwek, Megaluh, dan Mojowarno.

“Dari hasil pemeriksaan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin. Satu orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena tidak terbukti membawa sajam,” imbuh Margono.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang memungkinkan ancaman hukuman pidana penjara.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Warga Minta Tindakan Tegas

Kejadian ini menjadi pengingat akan meningkatnya keresahan warga terhadap fenomena remaja yang mulai terlibat dalam aksi berpotensi kriminal, termasuk konvoi malam hari yang disertai senjata tajam.

Warga Desa Brambang berharap aparat penegak hukum memberi perhatian lebih terhadap potensi aktivitas gangster remaja di Jombang.

“Jangan sampai ini jadi kebiasaan. Kalau warga tidak segera bertindak, bisa saja kejadian ini menelan korban,” tegas Agus.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Patroli malam juga akan terus ditingkatkan, sebagai bentuk upaya preventif mencegah aksi kekerasan jalanan. (yud/adk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *