Info Daerah

Fatwa Haram Sound Horeg Terbit, Bupati Jombang Serukan Penggunaan Tak Ganggu Ketertiban

Share

Jombang – Fenomena sound horeg yang kerap digunakan dalam berbagai hajatan hingga konvoi hiburan, kini menuai sorotan tajam. Tak hanya masyarakat yang mengeluh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menerbitkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg yang dianggap berlebihan dan meresahkan. Sementara itu, Bupati Jombang Sugiat Warsubi turut menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah, menyerukan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu ketenteraman publik.

Fatwa MUI Jatim: Haram Jika Berlebihan dan Menyertakan Kemunkaran

Dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, penggunaan sound horeg dinyatakan haram apabila dilakukan secara berlebihan dan mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam.

Fatwa tersebut menyebutkan, kegiatan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dapat menimbulkan gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, serta memicu tindakan maksiat, seperti joget campur pria dan wanita yang membuka aurat di muka umum.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria-wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga, hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dirilis awal Juli 2025 lalu.

Fatwa ini terbit setelah meningkatnya keluhan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, atas kebisingan dari sound horeg yang kerap digunakan dari malam hingga dini hari. MUI menilai bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum.

Pemkab Jombang: Belum Ada Aturan Khusus, Tapi Ketertiban Harus Dijaga

Menanggapi hal ini, Bupati Jombang Sugiat Warsubi menyatakan bahwa pihaknya tidak serta-merta melarang penggunaan sound horeg. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan di tempat dan waktu yang tepat agar tidak mengganggu masyarakat.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengguna maupun penyedia sound horeg, agar dalam pemanfaatannya tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Kegiatan ini bisa dilakukan, tapi harus di tempat yang tepat dan jauh dari pemukiman,” tegas Warsubi saat diwawancarai media lokal Celah.id, Selasa (16/07/2025).

Warsubi juga menambahkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Jombang belum merancang regulasi khusus terkait pembatasan atau pelarangan sound horeg. Namun, pendekatan yang dilakukan lebih bersifat persuasif melalui edukasi dan himbauan.

“Belum ada kebijakan atau regulasi yang secara eksplisit membatasi aktivitas tersebut. Tapi kami sudah menyampaikan secara informal kepada berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Fenomena Budaya atau Gangguan Sosial?

Sound horeg—yang berasal dari kata “sound” (suara) dan “horeg” (merujuk pada keras/berisik)—kini telah menjadi fenomena budaya di berbagai daerah di Jawa Timur. Biasanya digunakan untuk mengiringi konvoi, pesta pernikahan, acara pemuda, hingga parade kendaraan modifikasi. Namun, kekuatan suaranya yang bisa mencapai belasan ribu watt seringkali dinilai mengganggu, terutama saat digunakan di malam hari atau di permukiman padat penduduk.

Beberapa daerah seperti Tulungagung, Blitar, dan Pasuruan telah mulai mengambil langkah regulatif, seperti pembatasan waktu, zona khusus, atau bahkan pelarangan konvoi dengan sound horeg. Di sisi lain, pelaku usaha sound system dan komunitas pemuda meminta agar kebijakan pemerintah tetap mempertimbangkan sisi ekonomi dan hiburan masyarakat.

Arah Kebijakan ke Depan

Meski belum menerbitkan aturan formal, Pemkab Jombang tengah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, aparat keamanan, tokoh agama, dan komunitas pemuda. Jika keluhan terus bertambah dan keresahan publik makin tinggi, tak menutup kemungkinan regulasi akan dibentuk dalam waktu dekat.

“Kami akan evaluasi secara menyeluruh dan bila perlu akan dibahas dalam forum Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah),” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Masyarakat Jombang pun kini diimbau untuk lebih selektif dalam menggunakan sound system, mengutamakan kebersamaan dan kenyamanan lingkungan, serta menghargai waktu istirahat warga lain.

Kesimpulan

Fatwa haram MUI Jatim dan sikap Pemkab Jombang menjadi momentum refleksi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam berekspresi melalui hiburan. Keseimbangan antara ekspresi budaya, ketertiban umum, dan nilai-nilai agama menjadi kunci agar fenomena sound horeg tidak berubah menjadi sumber konflik sosial. (*)

Editor: adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *