Info DaerahNasional

Pemprov Jatim Resmikan Aturan Penggunaan Sound Horeg, Ada 4 Poin Penting

Share

Headshot Media Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengonfirmasi bahwa regulasi penggunaan sound horeg resmi diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Surat Edaran (SE) tersebut juga mendapat persetujuan Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya.

“Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda, dan Pak Pangdam. Nanti pihak kepolisian yang akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat,” kata Emil, Sabtu (9/8).

Emil menegaskan, Pemprov Jatim tidak tinggal diam terhadap polemik sound horeg yang dinilai meresahkan warga. Meski kepolisian menjadi leading sector dalam pengawasan, Satpol PP juga akan dilibatkan untuk menjaga ketertiban.

“Kami melihat Polda yang paling berkompeten menangani ini, tetapi kami ikut membantu melalui Satpol PP untuk menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Empat Poin Penting Aturan Sound Horeg

Emil membeberkan empat poin krusial yang diatur dalam SE tersebut:

  1. Batas Desibel
    Penggunaan sound system tidak boleh melebihi ambang batas kebisingan yang diatur dalam peraturan.
  2. Dimensi Kendaraan
    Kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan, baik dari segi ukuran maupun modifikasi.
  3. Kegiatan Pendukung
    Aktivitas tambahan seperti tarian atau hiburan lain yang menyertai sound horeg akan diatur agar tetap sesuai ketertiban umum.
  4. Rute dan Waktu Pelaksanaan
    Iring-iringan sound horeg dilarang melewati zona merah seperti fasilitas kesehatan. Pembatasan juga diberlakukan untuk jalan kecil, jalan protokol, serta jam operasional.

Emil menegaskan, aturan ini tidak dimaksudkan untuk melarang total sound horeg, melainkan menertibkan agar kegiatan hiburan masyarakat berjalan wajar dan aman.

“Masyarakat butuh hiburan, tapi harus sesuai aturan. Penertiban ini bukan untuk menutup, melainkan mengatur,” tegasnya. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *