Info Daerah

Diduga Dipicu Utang Rp 27 Ribu, Kini Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Remaja Viral di Jombang

Share

Headshot Media – Sebuah video penganiayaan yang melibatkan tiga remaja di Jombang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang remaja menjadi korban kekerasan fisik oleh dua rekannya. Polisi kini telah mengamankan satu pelaku utama yang sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Video yang beredar menunjukkan seorang remaja duduk di rerumputan sambil dihadapi oleh seorang remaja lain. Sementara itu, seorang remaja lainnya tampak memegang kamera untuk merekam aksi tersebut. Awalnya mereka tampak berbincang, namun situasi berubah tegang ketika seorang remaja berbaju hitam kombinasi merah-putih tiba-tiba mendekat dan mulai memukul serta menendang korban yang hanya bisa meringkuk menahan sakit.

Identitas korban diketahui berinisial IBY (15), pelajar SMP asal Kecamatan Jombang. Sementara pelaku utama berinisial ADAP (15), yang ternyata juga teman sekolah korban. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebutkan bahwa insiden itu terjadi pada Rabu (23/4) lalu di lahan kosong kawasan Dusun Sambongsantren, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Dari hasil penyidikan, diketahui motif pelaku diduga karena sakit hati setelah korban meminjam uang sebesar Rp 27 ribu namun tak kunjung mengembalikannya. Uang tersebut sebelumnya digunakan korban untuk membeli hoodie dari geng motor Salvador, yang sempat diamankan polisi sebelumnya.

“Sebelum kejadian, pelaku sudah menagih uang tersebut, namun justru mendapat ejekan dari korban. Hal inilah yang memicu kemarahan pelaku hingga terjadi penganiayaan,” jelas AKBP Ardi.

Korban mengalami luka memar akibat pukulan dan tendangan, namun kini kondisinya dikabarkan sudah membaik setelah mendapat perawatan. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk menangani kasus ini lebih lanjut. (ear)

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *