OPINI

Deepfake, Uang, dan Wajah yang Dicuri: Ketika Moral dan Hukum Tumbang di Hadapan Teknologi

Share

Opini Headshot Media

Satu klik. Satu foto. Lalu wajahmu bisa dipaksa tampil dalam video porno yang bahkan tak pernah kamu tahu dibuat. Inilah wajah nyata dari kejahatan digital hari ini—sunyi, canggih, dan merusak secara diam-diam.

Kasus penangkapan ABH, warga Jombang, karena menjual jasa produksi video porno dengan teknologi deepfake, adalah alarm keras yang terlalu lama kita abaikan. Ini bukan sekadar kasus asusila. Ini adalah potret kejatuhan moral dan hukum di hadapan kemajuan teknologi yang tak terkendali.

Dengan bermodal akun Telegram dan software AI, ABH menawarkan jasa: cukup kirimkan wajah target, dan ia akan menempelkannya ke tubuh pemeran video mesum. Siapa pun bisa jadi korban—mantan pacar, teman sekantor, guru, atau tokoh publik.

Pertanyaannya bukan sekadar “apa hukumnya”, tapi mengapa ini bisa dibiarkan terus terjadi?

Ketika Literasi Gagal Mengejar Teknologi

Di Indonesia, istilah “deepfake” mungkin masih terdengar seperti jargon asing. Tapi alatnya? Sudah menyebar luas. Siapa pun dengan sedikit kemauan bisa mengunduh aplikasi, ikut forum gelap, dan mulai jadi “produser” konten palsu.

Masalahnya: publik belum paham betapa bahayanya ini. Kita tumbuh dengan pola pikir bahwa “foto bisa diedit”, tapi belum siap menerima kenyataan bahwa sekarang “realitas bisa direkayasa total”. Deepfake bukan hanya mengubah wajah—ia mengubah persepsi publik, merusak reputasi orang, dan bisa menghancurkan hidup seseorang hanya dengan satu unggahan anonim.

Etika? Sudah Lama Mati

Kejahatan semacam ini tidak lahir di ruang kosong. Ia lahir dari kombinasi kecanggihan teknologi dan nihilnya empati. Ketika manusia merasa tak bertanggung jawab atas dampak digital, maka moral akan selalu dikorbankan demi klik dan cuan.

ABH bukan sekadar pelaku. Ia adalah simbol. Simbol dari generasi pengguna internet yang kehilangan batas antara hiburan dan kehormatan, antara rekayasa dan realitas.

Hukum Harus Bergerak Lebih Cepat

UU Pornografi dan UU ITE memang bisa digunakan untuk menjerat pelaku seperti ABH. Tapi apakah cukup? Apakah pasal-pasal itu benar-benar melindungi korban dari rekayasa wajah dan pencemaran digital?

Kita butuh aturan yang spesifik mengatur penyalahgunaan AI, khususnya dalam manipulasi visual seperti deepfake. Dunia sudah bicara soal “AI Ethics Law”. Sementara kita? Masih ribut soal sensor moralitas di televisi dan film, tapi abai terhadap kekerasan digital yang nyata dan berbahaya.

Kita Semua Bisa Jadi Korban

Kejahatan seperti ini bukan menyerang sistem, tapi menyerang identitas. Dan ia bisa terjadi pada siapa pun. Wajahmu, tubuhmu, nama baikmu—semuanya bisa dicuri dan dijual. Maka diam bukan pilihan. Dan cuek bukan solusi.

Yang dibutuhkan hari ini adalah kesadaran bersama: bahwa menjaga ruang digital tetap etis dan aman bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita semua. Dari edukasi anak-anak tentang manipulasi konten, sampai desakan pada pembuat kebijakan untuk segera bertindak.

Karena jika tidak, kita akan hidup dalam dunia di mana kebenaran tak lagi punya wajah.


Redaksi Headshot Media
Kirim opini, kritik atau pemikiranmu soal teknologi, etika digital, dan isu-isu kontemporer ke: headshotmedia07@my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *