Info DaerahPeristiwa

Dibayar untuk Produksi Video Mesum Deepfake, Pria Jombang Ini Dibekuk Polisi Usai Patroli Siber

Share

Headshot Media – Praktik penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) untuk kepentingan asusila kembali terbongkar. Seorang pria asal Jombang, Jawa Timur, berinisial ABH (46), ditangkap aparat Polres Kendal, Jawa Tengah, setelah diketahui memproduksi video porno dengan teknik deepfake.

ABH bukan sekadar menikmati konten terlarang. Ia menjalankan bisnis gelap berbasis AI—memanipulasi video mesum dari internet lalu mengganti wajah pemeran aslinya dengan wajah orang lain, sesuai pesanan pelanggan.

Modus Terendus Patroli Siber

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang digelar jajaran Polres Kendal pada awal Juni 2025. Dalam patroli itu, tim siber menemukan akun mencurigakan yang menawarkan jasa pembuatan video asusila menggunakan teknologi deepfake.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya melacak identitas pemilik akun tersebut hingga ke Jombang. ABH ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025, di rumahnya di Kecamatan Jombang.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa ABH menjalankan praktik tersebut secara profesional. “Pelaku menawarkan jasa pembuatan video melalui forum-forum di internet. Dari sana, pelanggan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi via Telegram,” ujarnya dalam keterangan pers.

Cuma Kirim Foto, Wajah Siapa pun Bisa Jadi Pemeran

Setelah berhasil berkomunikasi dengan pelanggan lewat Telegram, ABH akan meminta foto wajah orang yang diinginkan untuk ditampilkan dalam video. “Prosesnya, pelaku mengunduh video porno dari situs di internet. Lalu wajah pemeran dalam video itu diganti dengan wajah yang dikirim oleh pemesan, menggunakan teknologi deepfake,” ungkap Kapolres Hendry.

Teknik deepfake—yang menggabungkan kecanggihan artificial intelligence dan face mapping—membuat hasil manipulasi tampak nyata. Wajah orang yang tidak bersalah bisa seolah menjadi pemeran video porno, tanpa pernah terlibat secara langsung.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Pihak kepolisian menilai modus ini sangat berbahaya, karena membuka celah besar untuk pemerasan, pencemaran nama baik, atau bahkan kekerasan digital terhadap individu yang fotonya disalahgunakan.

Jasa Video Mesum Dibayar Sesuai Durasi

Dari penyelidikan awal, ABH diketahui menetapkan tarif jasa berdasarkan panjang dan tingkat kesulitan video yang dimanipulasi. Harga yang dipasang bervariasi tergantung durasi dan permintaan khusus dari pemesan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti: satu unit CPU rakitan, monitor, ponsel, serta perangkat pendukung lain yang digunakan dalam produksi video deepfake. Semua barang bukti kini dikirim ke laboratorium forensik untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.

Jeratan Hukum: UU Pornografi dan ITE

Atas perbuatannya, ABH kini mendekam dalam tahanan Polres Kendal. Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan AI untuk kejahatan siber, terutama dalam bentuk eksploitasi seksual berbasis digital.

Ancaman Deepfake untuk Privasi Publik

Fenomena ini menunjukkan sisi gelap dari kemajuan teknologi. Deepfake yang awalnya dikembangkan untuk hiburan dan pendidikan, kini justru disalahgunakan untuk menciptakan video manipulatif yang merusak reputasi individu.

Jika tidak dikendalikan, teknologi ini berpotensi menjadi alat kekerasan seksual digital, utamanya terhadap perempuan dan publik figur. Ancaman kriminal semacam ini juga mendorong pentingnya pembaruan kebijakan hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya mengantisipasi perkembangan pesat AI dalam ruang digital. (yud/adk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *