Bantu Warga Miskin yang Tak Tercover BPJS, Pemkab Jombang Siapkan Rp 6 Miliar untuk Subsidi Pengobatan di 2025, Ini Syaratnya
Headshot Media Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Pemkab mengalokasikan dana hingga Rp 6 miliar untuk subsidi biaya pengobatan bagi warga miskin yang belum tercakup dalam program BPJS Kesehatan.
Program ini difokuskan pada masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah, seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, baik RSUD Jombang maupun RSUD Ploso, serta 34 titik puskesmas di seluruh wilayah Jombang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar ini sudah disiapkan secara rutin setiap tahun. Meski demikian, penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan jumlah pengajuan yang masuk dari masyarakat.
“Pagu anggaran kita setiap tahun memang sekitar Rp 6 miliar. Tapi pemanfaatannya tetap menyesuaikan kebutuhan dan jumlah permohonan yang diterima,” ujar Hexawan saat ditemui pada Selasa (7/5).
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari layanan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Yankesmaskin), yang dalam pelaksanaannya rutin menyerap dana miliaran rupiah per tahun. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, dana yang terserap dari program ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Agar bisa mendapatkan bantuan pembiayaan ini, warga miskin harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. Adapun syarat utamanya adalah pasien harus sedang menjalani rawat inap atau rawat jalan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Untuk rumah sakit swasta, bantuan ini tidak bisa digunakan. Program ini khusus untuk rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah,” tegas Hexawan.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon bantuan antara lain:
- Surat Keterangan Miskin dari pemerintah desa, yang diketahui oleh camat.
- Bukti bahwa pemohon masuk dalam kategori fakir miskin sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022.
- Foto rumah pemohon, yang ditandatangani oleh kepala dusun dan diketahui kepala desa.
- Bukti bahwa pasien sedang menjalani perawatan aktif di faskes milik pemerintah.
Setelah semua dokumen lengkap, warga dapat menyerahkannya langsung ke bagian administrasi rumah sakit tempat pasien dirawat. Selanjutnya, pihak rumah sakit akan mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan untuk proses pencairan anggaran.
“Bantuan ini sifatnya hanya satu kali untuk setiap pengajuan. Nanti rumah sakit yang akan mengurus klaim ke kami, dan kami yang akan membayarkan langsung ke rumah sakit,” jelas Hexawan.
Komitmen Pemkab Jombang untuk Layanan Kesehatan Inklusif
Dengan adanya program subsidi ini, Pemkab Jombang berharap tidak ada lagi warga miskin yang merasa takut atau enggan berobat karena alasan biaya. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menurunkan angka kesakitan di daerah, seiring dengan program-program lain seperti penanganan stunting, imunisasi, serta layanan ibu dan anak. (yud/ear)
