106 Jabatan Kepala Sekolah di Jombang Masih Kosong, Dewan Pendidikan Desak Percepatan Pengangkatan
Headshot Media Jombang — Kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang terus menjadi sorotan. Hingga saat ini, tercatat ada 106 posisi kepala sekolah yang belum terisi, mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Kondisi ini memicu keprihatinan Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, yang menilai kekosongan tersebut dapat menghambat jalannya roda organisasi sekolah secara optimal.
Dari data yang dihimpun, rincian jabatan kosong tersebut meliputi 8 kepala SMP negeri, 7 kepala TK negeri, dan yang terbanyak, 91 kepala SD negeri. Kekosongan ini sudah berlangsung cukup lama, dan hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dilakukan pengangkatan kepala sekolah definitif.
Sekretaris Dewan Pendidikan Jombang, Ja’far Sodiq, menilai bahwa lambannya pengisian jabatan strategis ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja satuan pendidikan. Ia menegaskan bahwa peran kepala sekolah tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pelaksana tugas (Plt), karena wewenangnya terbatas.
“Kalau dibiarkan terus kosong, akan berpengaruh pada efektivitas fungsi kepala sekolah. Plt tidak bisa mengambil keputusan penting yang bersifat strategis,” tegas Ja’far Sodiq, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, kehadiran kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan untuk memastikan tata kelola pendidikan yang terarah dan profesional. Mulai dari pelaksanaan program sekolah, pembinaan tenaga pendidik, hingga pengambilan keputusan penting—semuanya membutuhkan figur pemimpin yang sah dan berwenang penuh.
Peran Vital Kepala Sekolah: Tidak Bisa Hanya Diisi Plt
Ja’far menjelaskan bahwa kepala sekolah definitif tidak hanya bertugas sebagai manajer administrasi, tetapi juga pemimpin yang mampu menggerakkan seluruh elemen sekolah. Kepemimpinan mereka dibutuhkan untuk menjaga stabilitas, melanjutkan program jangka panjang, dan memberikan semangat kepada guru serta staf pendidikan.
“Kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar, baik dari sisi manajerial maupun dalam membangun budaya sekolah yang kondusif. Mereka harus bisa mengambil keputusan cepat dan tepat, sesuatu yang tidak bisa dilakukan maksimal oleh Plt,” paparnya.
Ia menambahkan, terlalu lama membiarkan jabatan tersebut kosong akan berdampak pada tertundanya implementasi program-program sekolah, bahkan bisa menimbulkan stagnasi dalam pengembangan mutu pendidikan.
Stok Calon Kepala Sekolah Tersedia, Namun Belum Dimanfaatkan
Dewan Pendidikan juga menyoroti bahwa saat ini Jombang sebenarnya memiliki banyak calon kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat. Baik dari kalangan guru penggerak maupun mereka yang telah mengantongi sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS).
Namun, pengangkatan kepala sekolah tampaknya belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses administratif di tingkat pusat. Ja’far menekankan bahwa dalam menentukan siapa yang layak diangkat, perlu mempertimbangkan aspek kompetensi, terutama kemampuan kepemimpinan dan manajerial.
“Guru penggerak maupun guru bersertifikat CKS punya potensi, tapi tetap harus diseleksi berdasarkan kapasitas personal, bukan hanya kelengkapan administratif. Leadership dan kemampuan manajerial harus menjadi indikator utama,” tegasnya.
Dinas Pendidikan: Masih Dalam Proses Pengajuan
Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengisian jabatan kepala sekolah dan kini tengah menunggu proses lanjutan.
“Sudah kami ajukan, saat ini masih dalam tahap proses,” ujarnya singkat.
Ia belum membeberkan secara rinci kriteria prioritas dalam pengangkatan, hanya menyebutkan bahwa guru yang memenuhi syarat telah didaftarkan sebagai calon kepala sekolah definitif.
Menunggu Pertek dari BKN, Lalu Izin Kemendagri
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa Pemkab Jombang telah menyelesaikan pengiriman dokumen administratif yang dibutuhkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua berkas untuk proses pengangkatan sudah dikirim ke BKN. Sekarang tinggal menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari sana,” kata Agus Purnomo.
Ia menambahkan, setelah pertek dari BKN terbit, langkah berikutnya adalah pengajuan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pengangkatan bisa direalisasikan.
Dorongan untuk Segera Menyelesaikan Kekosongan
Dewan Pendidikan berharap Pemkab Jombang dapat mempercepat proses birokrasi tersebut. Sebab, pengisian jabatan kepala sekolah merupakan faktor krusial dalam memastikan mutu pendidikan di Jombang tetap terjaga.
“Kami mendorong agar proses ini tidak berlarut-larut. Dunia pendidikan tidak bisa menunggu terlalu lama karena setiap hari berjalan membawa tanggung jawab pada generasi penerus bangsa,” pungkas Ja’far. (yud/ear)
