EconomyInfo DaerahOPINIPolitics

Uang Publik yang Tak Beredar: Suara Kritis Lokma Mahyudin soal Kebijakan Tanpa Uang Muka Proyek di Jombang

Share

Pandangan Pengamat Sosial dan Praktisi Hukum Lokma Mahyudin SH, MKn.

Kebijakan Pemkab Jombang yang meniadakan uang muka dan bahkan termin pertama proyek fisik menuai sorotan. Bukan hanya dari kalangan kontraktor, tapi juga dari aktivis sosial dan praktisi hukum yang menilai bahwa langkah tersebut berpotensi mematikan denyut ekonomi lokal.

Salah satu suara kritis datang dari Lokma Mahyudin, SH, M.Kn, aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik asal Jombang, yang menilai bahwa kebijakan itu bukan hanya problem teknis, tetapi juga menyentuh aspek keadilan ekonomi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


“Uang rakyat seharusnya kembali ke rakyat, bukan mengendap di bank”

Menurut Lokma, dalam logika ekonomi publik, uang APBD adalah uang rakyat yang harus bekerja untuk rakyat.
Ketika dana proyek justru mengendap di bank karena pemerintah enggan mencairkan uang muka dan termin pertama, maka fungsi fiskal itu gagal dijalankan.

“Uang publik seharusnya menjadi stimulus ekonomi, bukan menjadi deposito berjalan di Bank Jatim. Setiap rupiah yang tidak dibelanjakan itu artinya peluang ekonomi rakyat yang terhenti,” ujar Lokma Mahyudin saat ditemui Headshot di kantornya, Senin (28/10).

Ia menambahkan, kebijakan tanpa uang muka ini membuat ekonomi lokal tersedak. Sebab mayoritas kontraktor di Jombang merupakan skala kecil dan menengah yang tidak memiliki akses modal besar.

“Yang paling terdampak bukan hanya kontraktornya, tapi seluruh rantai ekonomi di bawahnya. Dari buruh, toko material, sampai sopir truk pengangkut pasir. Semua ikut melambat,” jelasnya.


Perspektif Hukum: Regulasi Justru Memperbolehkan Uang Muka

Dari sisi hukum, Lokma menilai bahwa Pemkab Jombang seakan mengabaikan ruang kebijakan yang telah diatur secara nasional.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah daerah sebenarnya diperbolehkan memberikan uang muka, asal disertai jaminan bank atau surety bond dari asuransi.

“Jadi secara hukum, pemberian uang muka itu bukan pelanggaran, justru merupakan bentuk kepatuhan administratif sepanjang disertai jaminan. Kalau dilarang tanpa dasar hukum, itu malah menyalahi prinsip lex superior,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi ketidakseimbangan dalam pengelolaan kas daerah. Dengan tidak terserapnya anggaran proyek, saldo kas daerah akan menumpuk di rekening bank, yang secara logika keuangan bisa menghasilkan bunga.

“Pertanyaan publik sederhana saja: bunga dari uang rakyat itu masuk ke mana? Apakah kembali ke kas daerah atau menjadi keuntungan pihak ketiga? Ini harus transparan, karena menyangkut asas akuntabilitas publik,” tambah Lokma.


Dampak Sosial: Ketika Hati-Hati Berubah Menjadi Tak Peduli

Dari perspektif sosial, Lokma melihat kebijakan ini lahir dari semangat kehati-hatian yang berlebihan. Namun, niat baik itu justru bisa berubah menjadi ketidakpedulian terhadap realitas sosial-ekonomi masyarakat.

“Kebijakan publik itu tidak cukup aman di atas kertas. Ia harus adil di lapangan. Kalau kehati-hatian justru membuat rakyat kecil kesulitan hidup, maka itu bukan kebijakan yang bijak, tapi kebijakan yang abai,” katanya.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi pasca-pandemi yang belum pulih sempurna, Pemkab Jombang seharusnya mendorong percepatan belanja daerah agar uang beredar lebih cepat di masyarakat.

“Salah satu indikator pemerintah yang berhasil adalah seberapa cepat uang daerah bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pekerjaan, perputaran usaha, dan pendapatan. Bukan seberapa besar uang yang diam di kas daerah,” tegasnya lagi.


Solusi: Reformasi Mekanisme, Bukan Menutup Akses

Lokma Mahyudin menilai, solusi terhadap kekhawatiran wanprestasi atau penyalahgunaan uang muka bukanlah dengan menghapus mekanismenya, melainkan memperbaiki tata kelolanya.

“Kalau ada segelintir kontraktor yang menyalahgunakan uang muka, jangan seluruh pelaku usaha dikorbankan. Negara punya instrumen hukum, ada jaminan bank, ada audit, ada sanksi. Gunakan itu,” ujarnya.

Ia bahkan mengusulkan agar Pemkab Jombang bersama DPRD membentuk forum evaluasi pengadaan daerah, tempat kontraktor, asosiasi, dan dinas teknis duduk bersama untuk menata ulang sistem keuangan proyek tanpa merugikan pelaku usaha.

“Kita butuh kebijakan yang adil, bukan hanya aman di atas kertas. Karena jika uang tidak beredar, rakyat yang paling kecil akan paling menderita,” tutupnya.


Refleksi Headshot

Pandangan Lokma Mahyudin menegaskan kembali bahwa di balik angka-angka APBD dan istilah administratif, ada denyut sosial dan ekonomi yang nyata di lapangan.
Kebijakan menahan uang muka proyek mungkin terlihat aman secara birokratis, tetapi bisa berbahaya secara sosial dan ekonomi jika tidak disertai kepekaan terhadap realitas rakyat.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Pemerintah daerah ditantang untuk tidak hanya mengelola uang, tetapi juga menghidupkan uang — agar setiap rupiah benar-benar kembali bekerja untuk masyarakat yang menjadi sumbernya. (*)

Editor : NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *