Info Daerah

Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Jombang Tak Ditahan, Polisi Sebut Ancaman Hukuman di Bawah Empat Tahun

Share

JOMBANG, Headshot Media – Publik Jombang kembali dibuat geram setelah JP (61), Kepala Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap warganya sendiri, tidak ditahan oleh kepolisian.
Polres Jombang mengungkapkan sejumlah alasan di balik keputusan tersebut, termasuk faktor ancaman hukuman yang relatif ringan dan sikap kooperatif tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa JP dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memiliki ancaman pidana di bawah empat tahun.

“Pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Kalau tersangka kooperatif, memenuhi panggilan, dan ada jaminan keluarga, maka tidak kami tahan,” ujar Margono kepada Headshot Media, baru-baru ini.

Margono menambahkan, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis dan asas proporsionalitas.

“Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun tentu perlakuannya berbeda. Karena ini di bawah empat tahun dan ada pengajuan penangguhan penahanan, kami fasilitasi baik untuk terlapor maupun pelapor,” tegasnya.


Dua Kasus Saling Berbalas Lapor

Kasus pelecehan ini berawal dari laporan SNA (25), warga Kedunglumpang, yang mengaku dilecehkan oleh JP, kepala desa di wilayahnya.
Namun, situasi kian pelik setelah suami korban, AL (26), ikut terseret dalam pusaran hukum usai memukul JP ketika berusaha mengonfrontasi dugaan pelecehan terhadap istrinya.

“Untuk kasus penganiayaan dengan tersangka AL juga tidak kami tahan. AL ini kan suami korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut,” kata Margono.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, saat AL mendatangi rumah JP untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelecehan terhadap SNA.
Konfrontasi tersebut berujung kericuhan, hingga JP kemudian melaporkan AL dengan tuduhan penganiayaan ringan.
Beberapa minggu berselang, polisi justru menetapkan JP sebagai tersangka pelecehan seksual, melalui surat keputusan penyidikan Nomor S.Tap/250-A/X/RES.1.24./2025/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 2 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Aktivis Soroti Potensi Kriminalisasi

Kasus ini kemudian menuai sorotan dari kalangan aktivis pendamping perempuan.
Direktur Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, menilai penetapan tersangka terhadap AL justru membuka potensi kriminalisasi terhadap keluarga korban.

“Dengan dilaporkannya suami korban, itu bentuk kriminalisasi. Sesungguhnya suami korban adalah saksi di perkara pelecehan ini dan seharusnya dilindungi sebagaimana Pasal 71 UU TPKS,” ujarnya kepada wartawan.

Ana menegaskan bahwa tindakan AL bersifat spontan dan emosional karena membela kehormatan istrinya, bukan kekerasan yang direncanakan.

“Apalagi pelaku belum menunjukkan itikad baik mengakui perbuatannya. Jangan sampai karena pelakunya kepala desa, masyarakat yang melapor justru diancam balik,” tandasnya.


Keadilan untuk Korban Masih Panjang

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Jombang, terutama dalam penerapan UU TPKS secara adil tanpa diskriminasi.
Publik menanti, apakah hukum benar-benar berpihak pada korban, atau justru tunduk pada kekuasaan struktural di tingkat desa.

Sebagai daerah yang dikenal religius, masyarakat Jombang berharap kepolisian dapat menegakkan hukum dengan transparan dan berperspektif korban, agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *