Info Daerah

Proyek Puskesmas Keboan dan Jelakombo Molor, Dinkes Jombang Ultimatum Putus Kontrak

Share

JOMBANG – Molornya pembangunan Puskesmas Keboan dan Puskesmas Jelakombo mendapat sorotan tajam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang. Meski kontraktor sudah diberi perpanjangan waktu, denda harian tetap diberlakukan, bahkan ancaman putus kontrak disiapkan jika pekerjaan kembali meleset dari target.

Kepala Dinkes Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi akhir setelah pengerjaan fisik tuntas. “Hitungannya dinyatakan selesai, tapi tetap harus membayar denda keterlambatan. Pembayaran termin terakhir hanya bisa dicairkan setelah denda lunas,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, denda dihitung sejak hari pertama keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari. Untuk proyek Puskesmas Jelakombo senilai Rp 5 miliar, denda mencapai sekitar Rp 4,1 juta per hari. Hingga kini, progres masih kurang 0,9 persen. Kontraktor diberi tambahan waktu maksimal dua minggu untuk menyelesaikan pekerjaan.

Sementara itu, pembangunan Puskesmas Keboan dengan anggaran Rp 4,1 miliar masih minus 4,6 persen dari target. Melihat bobot pekerjaan yang tersisa, kontraktor diberikan waktu tambahan hingga satu bulan, namun tetap dikenai denda hampir Rp 3,7 juta per hari.

Hexawan menegaskan, semua material sudah berada di lokasi, tinggal penyelesaian akhir. “Kami optimistis bisa selesai 100 persen sesuai waktu tambahan. Tapi kalau molor lagi, kontrak akan kami putus. Prinsipnya, pemkab tidak boleh dirugikan,” tandasnya.

Sebelumnya, batas akhir pekerjaan dua proyek ini seharusnya rampung pada 5 Agustus 2025. Namun, keterlambatan membuat Dinkes Jombang mengaktifkan mekanisme sanksi sesuai kontrak. Meski ada fleksibilitas waktu, pelayanan kesehatan masyarakat diharapkan tidak terganggu. (*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *