Mantan Menteri Agama dan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, Meninggal Dunia
Jakarta – Berita duka datang dari dunia politik Indonesia. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah meninggal dunia pada Kamis, 31 Juli 2025, dini hari di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menghembuskan nafas terakhir pada pukul 04.18 WIB.
Konfirmasi dari PPP
Berita duka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PPP, Usman Tokan, yang menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas meninggalnya salah satu tokoh penting partai tersebut. Dalam pesan singkatnya, Usman mengatakan, “Benar mas,”
Suryadharma Ali, yang dikenal dengan inisial SDA, selama ini menjadi salah satu figur penting di PPP dan dalam pemerintahan Indonesia. Jenazahnya kini disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencananya, pemakaman akan dilaksanakan siang ini di Pondok Pesantren Miftahul’Ulum, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Jejak Karier Politik yang Mengesankan
Suryadharma Ali memulai perjalanan politiknya dengan bergabung di PPP, partai yang berbasis pada nilai-nilai Islam. Ia menjadi Ketua Umum PPP pada tahun 2007 dan memimpin hingga 2014, menggantikan posisi Hamzah Haz. Di bawah kepemimpinannya, PPP berperan penting dalam dunia politik Indonesia, meskipun menghadapi berbagai tantangan.
Di ranah pemerintahan, SDA juga memegang peran besar. Sebagai Menteri Agama Indonesia dari 2009 hingga 2014, ia memimpin sejumlah inisiatif dalam pengelolaan haji dan pendidikan agama. Sebelum itu, ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada periode 2004-2009, dimana ia berkontribusi pada pengembangan sektor koperasi dan usaha kecil.
Kontroversi dan Kasus Hukum yang Menghiasi Akhir Karier
Namun, di penghujung masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nama Suryadharma Ali juga terlibat dalam kasus hukum besar. Pada tahun 2014, ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berujung pada vonis penjara selama 10 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Meskipun Suryadharma sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Pada 6 September 2022, setelah menjalani masa tahanan, ia dibebaskan dengan status bebas bersyarat. (*)
Editor : adm
