EconomyNasionalUncategorized

PPATK Tanggapi Kritik Hotman Paris soal Pemblokiran Rekening: Demi Lindungi Masyarakat

Share

Headshot Media– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi kritik keras dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait pemblokiran ribuan rekening bank tidak aktif (dorman) yang dinilai melanggar hak asasi warga negara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah pemblokiran sementara rekening dilakukan sesuai dengan kewenangan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini langkah pencegahan. Kami hanya menghentikan sementara transaksi rekening yang dicurigai berdasarkan hasil analisis. Hal ini sudah biasa kami lakukan untuk menjaga agar rekening tidak disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan

Menurut Ivan, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama atau tidak menunjukkan aktivitas wajar berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, transaksi judi online, dan penipuan digital.

Sejak 2020, PPATK mencatat lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana, dengan sekitar 150.000 di antaranya merupakan rekening atas nama orang lain (nominee) yang diperoleh melalui transaksi ilegal atau peretasan. Bahkan, 50.000 rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun sebelum menerima dana dari sumber mencurigakan.

“Kami menjaga agar rekening tidak dipakai pelaku kejahatan. Ini demi kebaikan bersama. Jangan dilihat sepotong-sepotong, negara hadir melindungi rakyatnya dari dampak sosial akibat penyalahgunaan keuangan,” kata Ivan.

Ia menyebut, penyalahgunaan rekening bisa berdampak sangat serius, termasuk kerusakan rumah tangga, kebangkrutan usaha, hingga masalah sosial seperti perdagangan orang.

Dasar Hukum dan Prosedur Pemblokiran

Ivan menegaskan bahwa PPATK hanya melakukan penghentian transaksi sementara, bukan menyita aset. Prosedur ini dilakukan berdasarkan Pasal 65 dan 66 UU TPPU yang mengizinkan penghentian transaksi hingga 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang 15 hari kerja untuk keperluan analisis lanjutan. Setelahnya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus akan dilimpahkan kepada penyidik.

Respons Hotman Paris: Negara Tidak Boleh Semaunya

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan protes lewat akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa pemblokiran rekening tanpa proses hukum jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama jika pemilik rekening tidak terlibat dalam kejahatan apapun.

“Kalau orang punya rekening dan tidak dipakai, itu bukan urusan negara. Tidak boleh dibekukan begitu saja. Itu hak pribadi,” ucap Hotman.

Ia juga menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan dalam mengakses proses pemulihan rekening yang dianggap terlalu birokratis.

PPATK: Hak Nasabah Tetap Dilindungi

Menanggapi itu, Ivan menegaskan bahwa hak dan kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas. Prosedur penghentian sementara dijalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah menjaga sistem keuangan tetap bersih dan melindungi masyarakat dari dampak kejahatan keuangan.

“Kami tidak pernah sembarangan. Ini untuk melindungi semua pihak, termasuk pemilik rekening itu sendiri dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ivan.(*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *