Info DaerahUncategorized

Proyek Jalan Hotmix Salah Lokasi, Pemdes Mejoyolosari Akui Lalai Ikuti SK Bupati

Share

JOMBANG, Headshot Media — Pemerintah Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mengakui telah melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan. Proyek yang seharusnya dikerjakan di Dusun Siwalan, justru dialihkan ke Dusun Cangkringan tanpa adanya revisi resmi pada dokumen legal berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Hanif, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (28/7/2025). Ia menyebut bahwa pengalihan lokasi proyek dilakukan karena Dusun Siwalan sebelumnya telah mendapatkan proyek infrastruktur dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), sehingga desa berinisiatif memindahkannya ke dusun lain yang belum tersentuh program serupa.

“Memang kami di desa mengakui adanya kesalahan itu karena ketidaktahuan kami terkait aturan. Proposal awal memang untuk Dusun Siwalan, tapi karena di sana sudah dibangun PU, akhirnya dialihkan ke Dusun Cangkringan. Ini juga sudah sering kami bahas dalam musyawarah desa sejak awal tahun,” kata Hanif.

Proyek tersebut merupakan bagian dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan dokumen resmi berupa SK Bupati Jombang Nomor: 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tertanggal 5 Maret 2025, nilai proyek mencapai Rp 200 juta dan ditujukan secara spesifik untuk peningkatan infrastruktur di Dusun Siwalan, bukan di tempat lain.

Alasan Kedekatan Lokasi Dinilai Tidak Relevan

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tidak adanya revisi atau penyesuaian SK atas perubahan lokasi tersebut, Hanif mengaku tidak mengetahui prosedur teknisnya. Ia berasumsi bahwa selama proyek masih berada dalam wilayah administratif desa yang sama, maka tidak perlu perubahan dokumen formal.

“Kami pikir kalau masih dalam satu desa, bisa dialihkan. Apalagi Dusun Siwalan dan Dusun Cangkringan letaknya berdekatan. Tapi kalau memang itu keliru, kami siap mengikuti arahan dari DPMD. Hari ini mereka juga dijadwalkan datang untuk menindaklanjuti hal ini,” tambah Hanif.

Pengalihan Lokasi Tanpa Revisi SK adalah Pelanggaran Administratif

Menanggapi polemik ini, seorang kepala desa di wilayah Jombang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kritik keras. Menurutnya, tindakan Pemdes Mejoyolosari merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan anggaran.

“Kalau SK Bupati menyebutkan lokasi proyek di Dusun Siwalan, ya harus di situ. Tidak boleh dialihkan semaunya tanpa mekanisme resmi. Kalau semua desa bisa seenaknya memindahkan lokasi, lama-lama bisa rawan konflik kepentingan dan diskriminasi pembangunan antar dusun,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap pelaksanaan kegiatan fisik desa sesuai dengan dokumen perencanaan dan keputusan pemerintah daerah. Setiap perubahan, termasuk perubahan lokasi proyek, harus disertai dengan revisi dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada desa harus dilaksanakan sesuai peruntukan dan lokasi yang telah ditetapkan dalam keputusan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif maupun pidana, terutama bila ditemukan unsur kerugian negara.

Transparansi Diperlukan untuk Jaga Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi preseden penting bagi pemerintah desa lain di Jombang agar tidak menyepelekan aspek legalitas dalam pelaksanaan proyek. Meski tidak ditemukan indikasi niat jahat atau korupsi dari Pemdes Mejoyolosari, namun kelalaian administratif ini tetap berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari jika tidak ditindaklanjuti secara profesional.

Pemkab Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta bersikap tegas sekaligus edukatif dalam menyikapi persoalan ini. Pemerintah desa harus diberi pendampingan hukum dan administratif agar setiap penggunaan anggaran publik betul-betul sesuai aturan, tidak hanya berdasarkan asumsi atau kebiasaan lokal.(*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *