Info Daerah

Polres Jombang Larang Penggunaan Sound Horeg, Bupati: Asalkan Tidak Ganggu Masyarakat

Share

JOMBANG – Polemik penggunaan sound system berdaya besar atau dikenal sebagai sound horeg mendapat perhatian serius dari Polres Jombang. Mulai Jumat (18/7), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan secara tegas melarang penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.

“Selama ini kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan yang menggunakan sound horeg. Bila ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu, kami bersama jajaran polsek akan langsung melakukan penertiban,” tegas AKBP Ardi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).

Sebagai tindak lanjut, Polres Jombang juga gencar melakukan sosialisasi larangan tersebut melalui berbagai kanal, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan apa pun yang melibatkan sound berdaya besar, baik berupa hiburan malam, arak-arakan, atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga,” lanjut Ardi.

Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus sebagai respons atas maraknya keluhan warga terkait kebisingan dan potensi dampak sosial dari kegiatan sound horeg.

Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi memberikan tanggapan tersendiri mengenai fenomena tersebut. Saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Jombang, Rabu (16/7), ia menyatakan belum ada regulasi khusus dari Pemkab terkait pelarangan sound horeg.

“Kami belum membuat kebijakan khusus untuk membatasi. Tapi kami minta kegiatan seperti itu tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, dan dilakukan di tempat yang memang sesuai,” ujar Warsubi.

Meski belum ada larangan resmi dari pemerintah daerah, ia berharap masyarakat tetap mengedepankan etika sosial dengan menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan.

“Sementara ini kami hanya memberikan imbauan, agar semua pihak tetap menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama-sama,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *