NasionalPeristiwaPolitics

Dicekal Ke Luar Negeri, Nadiem Makarim Masih Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

Share

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu berlaku mulai 19 Juni 2025 guna mendukung kelancaran proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 27 Juni 2025. “Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ungkapnya.

Pemeriksaan 12 Jam, Nadiem Tegaskan Masih Berstatus Saksi

Sebelumnya, Nadiem telah memenuhi panggilan Kejagung dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam, sejak pukul 09.00 hingga 20.50 WIB pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan itu terkait proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah yang menggunakan anggaran fantastis mencapai Rp 9,9 triliun.

Usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dan siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejagung yang telah menjalankan proses hukum ini secara adil, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Nadiem kepada awak media di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, pendiri Gojek ini juga menegaskan sikap kooperatif dan komitmennya untuk membantu menjernihkan dugaan korupsi tersebut.

“Saya akan patuh dan mendukung proses penegakan hukum ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang selama ini kita bangun bersama,” tegasnya.

Dugaan Korupsi Chromebook Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut anggaran jumbo dan potensi penyalahgunaan dana untuk sektor pendidikan dasar.

Meski Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, langkah pencekalan ini mengindikasikan keseriusan Kejagung dalam menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam proyek yang seharusnya menunjang digitalisasi sekolah tersebut.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mendalami proses penyidikan dan belum mengungkap secara detail siapa saja pihak yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *