NasionalPolitics

Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Masih Berstatus Saksi

Share

Jakarta – Headshot Media
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Langkah hukum tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 19 Juni 2025, dan dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (27/6/2025).

“Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli singkat.

Pencekalan ini disebut sebagai upaya memperlancar proses penyidikan yang tengah ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Meski demikian, hingga saat ini, status Nadiem Makarim masih sebagai saksi dalam perkara yang menjadi sorotan luas publik tersebut.


Diperiksa Selama 12 Jam, Nadiem: Saya Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam, mulai pukul 09.00 hingga 20.50 WIB pada Senin (23/6/2025), di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.

Kepada awak media, Nadiem menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejagung yang menjalankan proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, serta asas praduga tak bersalah,” ujar Nadiem.

Pendiri Gojek ini menambahkan bahwa ia mendukung langkah-langkah hukum yang diambil demi menjaga integritas sistem pendidikan Indonesia yang selama ini ia usung.

“Saya berkomitmen membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” lanjutnya.


Dugaan Korupsi Chromebook: Di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan

Kasus yang menjerat Kemendikbudristek ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan. Program ini diluncurkan pada masa jabatan Nadiem dengan tujuan memperluas akses teknologi dan literasi digital di sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini justru disorot oleh berbagai kalangan, termasuk LSM dan BPK, karena ditemukan sejumlah indikasi mark-up harga, pengadaan fiktif, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan harga pasar.

Menurut data sementara dari Kejagung, proyek ini mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 9,9 triliun, yang sebagian besar dibiayai oleh dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

“Kami mendalami dugaan adanya penggelembungan anggaran serta potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari kementerian maupun vendor pengadaan,” ungkap seorang sumber internal Kejagung yang enggan disebutkan namanya.


Pencekalan Bukan Tanda Bersalah, tapi Langkah Prosedural

Langkah Kejagung mencekal Nadiem ke luar negeri menuai berbagai respons. Sebagian kalangan menilai pencekalan ini sebagai sinyal bahwa posisi Nadiem dalam pusaran kasus ini cukup strategis, meski secara hukum belum ada penetapan tersangka terhadap dirinya.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa pencekalan bukan bentuk praduga bersalah, melainkan langkah prosedural guna memastikan kelancaran proses penyidikan.

“Ini semata-mata untuk mempermudah akses terhadap saksi apabila dibutuhkan kembali keterangannya. Bukan berarti yang dicekal bersalah,” terang Kapuspenkum Harli Siregar.


Menjaga Transparansi Penegakan Hukum di Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang rawan disalahgunakan atas nama program “revolusioner.”

Banyak kalangan berharap agar kasus ini diusut tuntas, tak hanya menyasar pelaksana teknis, tapi juga menyentuh level pengambil kebijakan jika terbukti ikut terlibat.


Kesimpulan: Publik Menanti Transparansi

Dengan Nadiem Makarim yang kini dicekal ke luar negeri dan telah menjalani pemeriksaan maraton, Kejagung berada di bawah sorotan tajam publik. Masyarakat berharap tidak hanya penyelidikan yang transparan, tetapi juga keberanian untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus yang menjerat anggaran hampir Rp 10 triliun ini.

Sementara itu, Nadiem tetap menegaskan komitmennya pada proses hukum dan prinsip transformasi pendidikan yang ia pelopori. Namun, publik kini menanti apakah sang inovator pendidikan ini akan tetap berada di sisi saksi—atau berubah status seiring pendalaman penyidikan. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *