Info DaerahOPINIPolitics

Ketika APBD Hanya Jadi Angka: Transparansi Anggaran Jombang Masih Abu-Abu

Share

Oleh: [Cak Ear Bakol Telo]

Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Jombang mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan angka-angka mengilap. Pada APBD 2024 misalnya, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun. Angka yang di permukaan tampak menjanjikan, seolah menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam membangun. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana publik benar-benar tahu ke mana saja dana itu dialirkan? Lebih jauh lagi, bagaimana mekanisme pengawasan dan partisipasi warga dalam proses penyusunan serta realisasi anggaran tersebut?

Sayangnya, hingga hari ini, keterbukaan anggaran di Jombang masih jauh dari ideal. Situs resmi pemerintah jarang memuat dokumen anggaran secara utuh dan informatif. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, hingga APBD Murni dan Perubahan, tidak mudah diakses publik. Kalaupun ada, umumnya hanya menampilkan angka makro tanpa rincian program dan indikator capaian. Ini bukan sekadar soal teknis unggah dokumen, tapi menyangkut komitmen pada asas transparansi dan akuntabilitas.

Transparansi Anggaran: Hak Rakyat yang Dikebiri

Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggaran daerah dikategorikan sebagai informasi wajib yang harus disediakan secara berkala. Lebih dari itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa APBD harus disusun dan disajikan secara transparan, akuntabel, serta partisipatif. Namun praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat sipil di Jombang tidak mendapatkan akses memadai terhadap proses perencanaan dan evaluasi anggaran. Forum Musrenbang kerap menjadi seremonial belaka, bukan ajang nyata partisipasi publik.

Sementara itu, jika ditelusuri melalui Open Budget Survey yang dilakukan lembaga internasional seperti International Budget Partnership, Indonesia memang menunjukkan kemajuan dalam skala nasional. Namun di tingkat kabupaten/kota, hasilnya amat variatif. Banyak daerah termasuk Jombang masih belum memiliki portal open data yang interaktif, dan belum melibatkan masyarakat dalam perumusan dan pengawasan APBD secara substantif.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

DPRD: Penjaga Anggaran yang Malas Bertanya

Fungsi pengawasan terhadap anggaran seharusnya menjadi tugas utama DPRD. Namun di Jombang, DPRD justru terlihat lebih sering menjadi “tukang stempel” daripada mitra kritis. Persetujuan anggaran berjalan tanpa dinamika berarti. Laporan Badan Anggaran dan fraksi-fraksi sering kali monoton, formalitas belaka, dan minim narasi kritis terhadap struktur maupun prioritas anggaran.

Padahal, struktur belanja Jombang memperlihatkan gejala klasik yang berulang setiap tahun: belanja pegawai tetap dominan (sekitar 40–45% dari total belanja), sementara belanja langsung yang menyentuh kepentingan publik secara nyata justru lebih kecil porsinya. Laporan dari LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) 2022 pun menunjukkan rendahnya realisasi beberapa program pembangunan infrastruktur dasar, dengan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang terus membesar—menandakan lemahnya daya serap anggaran.

Jika DPRD benar-benar menjalankan fungsi kontrol anggaran, maka inefisiensi semacam ini harusnya menjadi peringatan keras, bukan sekadar catatan kaki di laporan akhir tahun.

Kemewahan Angka Tanpa Makna

APBD bukan hanya soal angka, tapi soal arah pembangunan. Ketika dana triliunan hanya berputar di meja birokrasi tanpa pengawasan publik yang efektif, maka fungsi-fungsi pelayanan dasar bisa terabaikan. Ketimpangan antar wilayah di Jombang, khususnya antara daerah kota dan pinggiran selatan seperti Wonosalam dan Bareng, mencerminkan ketidakmerataan manfaat anggaran.

Tak hanya itu, publik hampir tak pernah dilibatkan dalam mengevaluasi efektivitas program. Tidak ada ruang pengaduan terpadu berbasis data, tak ada forum monitoring anggaran berbasis warga, dan nyaris nihil pelibatan LSM dalam pembahasan anggaran. Ini semua menjadi indikator bahwa demokrasi anggaran di Jombang masih bersifat prosedural, belum menyentuh substansi.

Mendesak: Reformasi Anggaran Berbasis Keterbukaan

Sudah saatnya Pemkab Jombang dan DPRD membuka mata. Transparansi anggaran bukan pilihan, tapi kewajiban. Minimal ada tiga langkah konkret yang harus segera dilakukan:

  1. Publikasi dokumen anggaran secara terbuka dan mudah diakses oleh publik dalam format digital dan visual yang mudah dipahami.
  2. Mendorong partisipasi warga dan CSO dalam setiap tahapan siklus anggaran, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
  3. Menguatkan peran DPRD sebagai pengawas anggaran, bukan sekadar pemberi legitimasi. Rakyat memilih mereka untuk mengontrol, bukan menemani.
BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Jombang tidak kekurangan SDM, aktivis, atau organisasi sipil yang kritis. Yang kurang adalah keberanian politik dari pemangku kepentingan untuk membuka ruang bagi partisipasi dan transparansi.

Anggaran daerah adalah uang rakyat. Dan uang rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang gelap.

Artikel ini pertama terbit di Headshot Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *